visitaaponce.com

KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua

KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua
Kontainer yang memuat kayu ilegal(MI/Heri S)

PENYIDIK Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Hutan Papua, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Barang bukti berupa kayu olahan jenis Merbau berbagai ukuran sebanyak sekitar 870 m3. Selain itu dokumen nota perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, dan PT. EDP. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dari PT EDP juga telah diamankan dan saat ini dijaga oleh personel Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.

Operasi Peredaran Kayu Ilegal ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terhadap adanya pengangkutan kayu olahan jenis Merbau yang hanya dilengkapi dengan nota perusahaan lanjutan dari Pelabuhan Nabire, Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Atas laporan tersebut, Gakkum LHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH terhadap dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire.

Penyidik kemudian menemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Gakkum KLHK pada tanggal 19 November 2022, mengamankan 30 Kontainer bermuatan kayu olahan jenis Merbau sebanyak ± 454 m3. Kayu tersebut diangkut menggunakan Kapal MV Verizon. Kemudian pada tanggal 3 Desember 2022 kembali mengamankan 27 Kontainer bermuatan kayu olahan jenis Merbau sebanyak ± 416 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 57 kontainer tersebut, didapat fakta isi kontainer-kontainer tersebut berupa kayu olahan gergajian Chainsaw (pacakan) dari berbagai ukuran. Sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu berupa nota lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.

Baca juga: Prapeadilan Kasus Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Kotamobagu Ditolak

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini berhasil mengidentifikasi perubahan modus dan pola perilaku para pembalak liar di wilayah Papua. Mereka menggunakan pola-pola baru yakni menggunakan nota perusahaan lanjutan untuk pengangkutan kayu pacakan yang diedarkan dengan tujuan Surabaya dan sekitarnya.

"Kami punya keyakinan para pelaku ilegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya papua," kata Sustyo.

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan, keberhasilan Gakkum LHK dalam melakukan rangkaian upaya penindakan saat ini adalah bukti komitmen dan keseriusan KLHK dalam penyelamatan sumber daya alam Indonesia.

Rasio mengaku sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis. Khususnya penerima manfaat (beneficial ownership)dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya.

Pihaknya akan meminta dukungan PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini. Rasio meyakini dengan follow the money -mengikuti aliran uang- akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Dia sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang.

"Saya ingatkan bapabila kejahatan ini melibatkan korporasi ancaman hukumannya sangat berat pidana penjara seumur hidup dan denda satu triliun rupiah," tutur Rasio.

Penyidik Gakkum KLHK saat ini tengah mendalami kasus peredaran kayu ilegal dari Papua tersebut yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan /atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Rasio menambahkan, Gakkum KLHK tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan SDA yang telah merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan negara. Dalam beberapa tahun ini, telah membawa 1.346 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan Korporasi maupun perorangan. Pun telah menerbitkan 2.576 sanksi administratif dan melakukan 1.888 operasi pencegahan dan pengamanan lingkungan hidup dan hutan.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat