visitaaponce.com

Tersangka Perambah Hutan TN Tesso Nilo Diancam 5 Tahun Penjara

Tersangka Perambah Hutan TN Tesso Nilo Diancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi(Antara)

TERSANGKA penebangan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, J, 47, akan segera menjalani persidangan. Pasalnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Perkara ini merupakan hasil pelimpahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya telah menetapkan J sebagai tersangka dengan barang bukti berupa chainsaw dan lokasi penebangan di hutan tersisa Taman Nasional (TN) Tesso Nilo.

Berdasarkan hasil penyidikan, J telah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga : Ilegal Logging di Kalsel Terus Berlangsung meski Bencana Kerap Datang

Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

"Kasus ini berawal dari patroli yang dilaksanakan oleh tim TN Tesso Nilo pada hari Rabu, 1 Februari 2023," kata Kepala Balai Gakkum Willayah Sumatra Subhan dalam keterangan resmi, Sabtu (1/4).

Tim menangkap basah satu pelaku, J, sedang menebang pohon menggunakan chainsaw di dalam hutan alam kawasan TN Tesso Nilo, tepatnya di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra untuk dilakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penyidikan, J, warga Simpang Indo Sawit SP.1, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Palalawan, Riau ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Riau, sedangkan barang bukti diamankan di kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru," imbuhnya.

Ia menyatakan, kasus perusakan hutan di kawasan TN Tesso Nilo telah menjadi perhatian KLHK.

"Sebelumnya, kami telah menetapkan S sebagai tersangka pemodal perusak di wilayah yang sama di Tesso Nilo. Oleh karena itu, kami akan terus bersinergi secara berkelanjutan, baik dengan pihak taman nasional ataupun aparat penegak hukum lainnya," ungkap Subhan. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat