Tersangka Perambah Hutan TN Tesso Nilo Diancam 5 Tahun Penjara
TERSANGKA penebangan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, J, 47, akan segera menjalani persidangan. Pasalnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Perkara ini merupakan hasil pelimpahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya telah menetapkan J sebagai tersangka dengan barang bukti berupa chainsaw dan lokasi penebangan di hutan tersisa Taman Nasional (TN) Tesso Nilo.
Berdasarkan hasil penyidikan, J telah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca juga : Ilegal Logging di Kalsel Terus Berlangsung meski Bencana Kerap Datang
Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Kasus ini berawal dari patroli yang dilaksanakan oleh tim TN Tesso Nilo pada hari Rabu, 1 Februari 2023," kata Kepala Balai Gakkum Willayah Sumatra Subhan dalam keterangan resmi, Sabtu (1/4).
Tim menangkap basah satu pelaku, J, sedang menebang pohon menggunakan chainsaw di dalam hutan alam kawasan TN Tesso Nilo, tepatnya di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra untuk dilakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penyidikan, J, warga Simpang Indo Sawit SP.1, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Palalawan, Riau ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Riau, sedangkan barang bukti diamankan di kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru," imbuhnya.
Ia menyatakan, kasus perusakan hutan di kawasan TN Tesso Nilo telah menjadi perhatian KLHK.
"Sebelumnya, kami telah menetapkan S sebagai tersangka pemodal perusak di wilayah yang sama di Tesso Nilo. Oleh karena itu, kami akan terus bersinergi secara berkelanjutan, baik dengan pihak taman nasional ataupun aparat penegak hukum lainnya," ungkap Subhan. (Z-4)
Terkini Lainnya
Cuaca Ekstrem, Dinas PUTR Kota Sukabumi Pangkasi Puluhan Pohon Rawan Tumbang
Brasil Berencana Perluas Lahan Pertanian sampai 60%
Bantu Warga Desa tak Lagi Kekurangan Air Bersih
Separuh Wilayah Indonesia Memasuki Musim Kemarau
DPR Ungkap Masih Banyak Pabrik Buat Arang dari Kayu Mangrove
KLHK dan Bakamla Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Laut Banda
Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Segera Disidangkan
Pemodal Penambangan Emas Ilegal di Hutan Lindung Sulteng Ditangkap, Diancam 15 Tahun Penjara
KLHK Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan
Gakkum KLHK Cari Aktor Intelektual Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Kalimantan Barat
Gakkum KLHK Tindak Pengelola Industri Kayu Tanpa Izin di Sulawesi Barat
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap