visitaaponce.com

Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Solusi Penyelesaian Kasus Narkotika

Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Solusi Penyelesaian Kasus Narkotika
Kajari Aceh Besar Basril dan Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto saat Launching Balai Rehabilitasi Napza Aceh.(Dok. Kejari Aceh Besar)

PENYALAHGUNAAN dan kejahatan yang berkaitan dengan narkotika akan menimbulkan penyakit sosial dan kejahatan. Kehadiran Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus menyelamatkan masa depan generasi muda.

Demikian Bupati Aceh Besar Mawardi Ali di sela-sela acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama dan Launching Pemanfaatan Gedung eks RSUD Aceh Besar di Jantho. Gedung itu digunakan untuk Balai Rehabilitasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) Adhyaksa Aceh di wilayah Aceh Besar, Kamis (7/7).

Acara yang digelar di Gedung eks RSUD Kabupaten Aceh Besar itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto, serta unsur Forkopimda Aceh Besar.

Kegiatan ini bertujuan membangun komitmen bersama antara Kejari Aceh Besar dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, serta Instansi terkait yang nantinya akan berperan dengan fungsinya masing-masing dalam percepatan penyiapan sarana dan prasarana pendukung pembentukan balai rehabilitasi narkotika tersebut.

Baca juga: Sejumlah Petinggi Perusahaan Sawit Diperiksa Kejagung

"Kehadiran Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan upaya memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan juga bagian dari cara menyelamatkan masa depan anak bangsa, khususnya generasi Aceh," kata Mawardi.

Adapun Bambang Bachtiar menegaskan Korps Adhyaksa merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang di dalam sistem peradilan pidana mempunyai hak tunggal untuk melakukan penuntutan dan mempunyai asas Dominus Litis. Hal itu yang dapat menentukan apakah suatu kasus bisa dilanjutkan atau tidak ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana.

Sejalan dengan hal tersebut, kata dia, pada 1 November 2021 Kejaksaan RI melahirkan Pedoman No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

Pedoman itu merupakan salah satu bentuk upaya kejaksaan melakukan reorientasi kebijakan kasus narkotika dengan tidak menjatuhkan pemidanaan penjara bagi penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahguna narkotika. Termasuk juga mendorong optimalisasi penerapan rehabilitasi.

"Rehabilitasi merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara cepat untuk membebaskan pecandu dari penyalahgunaan narkotika serta dapat memulihkan secara terpadu baik fisik, mental, maupun sosial bagi pecandu narkotika untuk dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat yang dilakukan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial."

Pada kesempatan itu Kajari Aceh Besar Basril mengharapkan Balai Rehabilitasi Adhyaksa dapat menjadi pilar utama solusi bagi jaksa dalam mengimplementasikan Pedoman JA 18/2021. Ia juga menghendaksi balai itu dapat memberikan keadilan dan hak yang sama bagi penyalahguna, pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia untuk dapat direhabilitasi.

"Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan, serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium), cost and benefit, dan pemulihan pelaku," tutup Basril. (J-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat