visitaaponce.com

Gakkum KLHK Kejar Satu Tersangka Perusak Tahura Mangkol

Gakkum KLHK Kejar Satu Tersangka Perusak Tahura Mangkol
Petugas Gakkum KLHK menyita alat penambangan pasir timah ilegal di aman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Tengah, Babel.(MI/Rendy Ferdiansyah)

PENYIDIK Gakkum KLHK sedangkan melakukan pengejaran terhadap tersangka lain perusak Taman Hutan Raya (Tahura) bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Hariyanto mengatakan pihaknya telah menyerahkan tiga orang tersangka lainnya kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk segera disidangkan.

Ketiga tersangka tersebut adalah YN (46), MR (41) keduanya warga Jl. Taib RT021/RW008  Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, serta KR (51) warga Jln. KH. Abdurrahman Siddik No.100 RT001/RW 001 Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang

"Kemarin menyusul lagi tersangka V yang kita serahkan, total sudah ada empat tersangka yang diserahkan untuk di sidangkan,"kata Hariyanto, Kamis (21/7).

Disamping itu, ungkap Penyidik Gakkum KLHK, pihaknya sedang mengejar salah satu tersangka pelaku tambang illegal di hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol yang melarikan diri yaitu, Suhartono bin Mustafa (Alm) (58) yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT. 006 RW. 003 KelurahanSriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Pihak Penyidik Ditjen Gakkum KLHK, jelas dia, telah memasukkanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan.

"Kami ingatkan kepada pelaku perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol bahwa kami akan menindak tegas dan tidak akan berhenti. Kami ingatkan, DPO Suhartono Bin Mustafa agar segera menyerahkan diri," tegas Hariyanto. (OL-13)

Baca Juga: KLHK: Tersangka Perambah Tahura Bukit Mangkol Segera Disidang

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat