visitaaponce.com

Ridwan Kamil Apresiasi Langkah Polda Jabar Tangani Kasus Perundungan di Tasikmalaya

Ridwan Kamil Apresiasi Langkah Polda Jabar Tangani Kasus Perundungan di Tasikmalaya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(MI/Dok Pemkot Bekasi)

GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perundungan atau bullying di Tasikmalaya yang disertai tindakan asusila terhadap bocah 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya.

"Saya mengapresiasi, tinggal hukumannya saja yang harus disesuaikan, tapi  bahwa sudah jadi tersangka, saya kira pembelajaran juga buat orangtua," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Kamis (28/7).

Kang Emil mengatakan harus ada sanksi terhadap pelaku perundungan, tinggal jenis sanksi dan hukumannya yang harus dicarikan seadil-adilnya. Namun yang jelas, jangan sampai tidak diberi sanksi. 

Baca juga: Tiga Tersangka Perundungan di Tasikmalaya Harus Dilakukan Proses Hukum

"Salah satu contoh  kalau dari saya apakah dikeluarkan dari sekolah, diturunkan kelasnya,  tetap harus ada efek jera walaupun dia anak-anak," jelasnya.

Gubernur Jabar itu menuturkan kasus ini menjadi peringatan bagi para orangtua, bahwa jika di rumah, orangtua adalah pengganti guru. Maka di rumah, orangtua harus mengajarkan nilai-nilai moral, nilai-nilai etika agama.

"Guru kalau di sekolah adalah pengganti orangtua. Maka di sekolah jangan hanya urusin pelajaran, terutama saat istirahat jam-jam kritisnya bully itu harus turun, melihat, mengamati, berinteraksi, merangkul,  sensitif. Pulang sekolah diamati sampai radius tertentu," terangnya.

Kang Emil mengingatkan pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru di sekolah tapi juga tanggung jawab orangtua di rumah. Bahkan pendidikan pertama seharusnya datang utamanya dari orangtua. 

Untuk itu,  guru dan orangtua dalam mendidik anak harus dapat saling melengkapi. 

Guru harus lebih sensitif mengamati dan mengawasi interaksi anak-anak pada saat jam-jam kritis perundungan seperti jam istirahat dan  perjalanan pulang, justru saat ini krusial inilah perundungan kerap terjadi dan tidak diketahui guru.

"Pas istirahat jam-jam kritisnya perundungan, guru harus turun mengamati, berinteraksi, merangkul, sensitif. Pulang sekolah diamati sampai radius tertentu," ujarnya.

Ia menuturkan kasus perundungan yang banyak bermumculan selama ini menjadi peringatan bagi para orangtua, bahwa jika di rumah, orangtua adalah pengganti guru. Maka di rumah, orangtua harus mengajarkan nilai-nilai moral, nilai-nilai etika agama.

Seperti diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan anak kelas 5 SD di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Kini, mereka sudah dikembalikan kepada orangtua masing-masing.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, dalam perkara ini pihaknya menggunakan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan upaya diversi.  Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Upaya diversi juga, merupakan hasil koordinasi antara penyidik Polres Tasikmalaya, PPA Polda Jabar, KPAID Tasikmalaya dan Bapas. Atas dasar itulah, ketiga anak yang ditetapkan tersangka itu tidak ditahan dan dikembalikan ke orangtua," katanya.

Jadi, mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat. Sesuai hasil yang dilakukan oleh tim bersama Bapas itu dimungkinkan dikembalikan kepada lingkungannya dengan berbagai pertimbangan. 

Meskipun  dikembalikan ke orangtua, kata Ibrahim, ketiga tersangka ini masih  dalam pengawasan oleh tim termasuk Bapas. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat