visitaaponce.com

Registrasi Kendaraan BBM Bersubsidi, Bentor Dapat Perlakuan Khusus

Registrasi Kendaraan BBM Bersubsidi, Bentor Dapat Perlakuan Khusus
Becak motor(ANTARA)

PERTAMINA Patra Niaga akan memberi perlakuan khusus terhadap kendaraan-kendaraan komersil khas Sumut yang mengalami kesulitan melakukan registrasi penggunaan BBM bersubsidi karena kendala dokumen.

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Putut Andriatno mengatakan, pihaknya sudah memikirkan kesulitan yang bisa dihadapi pengemudi kendaraan-kendaraan khas Sumut dalam proses registrasi pengguna BBM bersubsidi. "Akan ada perlakuan khusus untuk kendaraan-kendaraan tertentu seperti becak motor (bentor), becak barang, dan sebagainya," kata Putut, Sabtu (30/7).

Secara prinsip, jelasnya, Pertamina Patra Niaga Sumbagut memastikan tiap SPBU di wilayah kerjanya akan melayani pengisian BBM bersubsidi bagi seluruh kendaraan umum. Namun demikian, persyaratan data dokumen kendaraan, data pribadi dan data lainnya tetap harus dilengkapi operator, pemilik atau pengemudi kendaraan saat registrasi.

Pertamina Patra Niaga hanya akan memberi perlakuan khusus terhadap kendaraan-kendaraan komersil tertentu yang menjadi khas di daerah. Seperti becak motor, becak barang, kereta wisata, becak pengangkut air isi ulang dan kendaran khas lain yang banyak beroperasi di Sumut.

Patra Niaga mengetahui bahwa banyak dari kendaraan khas tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap sehingga pemiliknya akan sulit melakukan registrasi untuk mengisi BBM bersubsidi. Padahal kendaraan-kendaraan tersebut dinilai layak diisi dengan BBM bersubsidi.

Menurut Putut, pada tahap awal, Patra Niaga akan memberi perlakuan khusus terhadap kendaraan-kendaraan jenis tersebut. Meski belum dapat dirinci bentuk perlakuan khusus yang akan diterapkan, tetapi bahan bakar mereka masih bisa diisi dengan BBM bersubsidi saat kebijakan registrasi diberlakukan.

Pertamina masih mengkaji masalah ini bersama dengan pemerintah dan nantinya akan ada solusi untuk itu. Terlebih, untuk sementara ini, registrasi kendaraan masih bersifat pendataan, belum sebagai kewajiban yang mutlak.

Dari situ nanti akan terlihat kendaraan-kendaraan jenis apa saja yang sebenarnya boleh menggunakan BBM bersubsidi tetapi kesulitan melakukan registrasi, dan mana yang tidak mengalami kendala berarti. Saat ini pun sedang dilakukan pendataan terhadap kendaraan-kendaraan khas daerah yang berpeluang mengalami kesulitan dalam proses registrasi.

Persyaratan registrasi yang diterapkan saat ini masih bersifat standar untuk kondisi normal. Kondisi tidak normal atau tidak biasa diyakini akan muncul kemudian dan inilah yang akan dicari solusinya.

"Nanti kita akan cari caranya supaya mereka bisa dapet BBM bersubsidi. Tidak akan langsung kita tolak karena tidak bisa registrasi. Itu perlunya kita sosialisasi dan uji coba," ujarnya.

Pemerintah memberlakukan registrasi pengguna BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) secara bertahap mulai 11 Juli 2022, melalui website MyPertamina. Di Sumut, kebijakan ini rencananya akan diberlakukan mulai Oktober atau November 2022, dari Kota Pematangsiantar dan Kota Sibolga. (OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat