visitaaponce.com

Polres Sleman Tangkap Suami Istri Pengedar Pil Trihexyphenidyl

Polres Sleman Tangkap Suami Istri Pengedar Pil Trihexyphenidyl
Press conference Polres Sleman.(MI/Agus Utantoro.)

KEPOLISIAN Resort Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap sepasang suami istri berinisial AW, 39, dan istrinya, AS, 24. Mereka mengaku sudah tiga bulan menjadi pengedar pil jenis trihexyphenidyl. 

"Penangkapan dilakukan di rumahnya di wilayah Kapanewon Pakem, Sleman," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Irwan, Selasa (30/8). Suami istri itu sebelumnya digerebek warga yang curiga dengan aktivitas di rumah mereka. 

Dugaan warga ternyata benar. Keduanya menjadi pengedar pil sapi--sebutan untuk pil trihexyophenidyl di kalangan pemakainya. Dia menjelaskan dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa pil trihexyphenidyl sebanyak 1.043 butir yang sudah dikemas per 10 butir yang siap diedarkan serta uang sisa hasil penjualan sebesar Rp800.000. 

Baca juga: Stok Kurang, Pemkot Bandung Gagal Capai Target Vaksin Dosis 3

Didampingi Wakapolres Sleman Komisaris Andyka DH, dia mengungkapkan, tak hanya sepasang suami istri ini, selama bulan ini, polisi juga menangkap tujuh lainnya yang juga mengedarkan pil trihex. Dari tujuh tersangka itu polisi mendapati barang bukti sebanyak 2.696 butir dan uang tunai sebesar Rp2 juta.

Selain itu, polisi menangkap dua pengedar ganja dengan barang bukti sebesar 23,66 gram serta pengedar pil jenis Alprazolam. "Dari tersangka pengedar pil alprazolam, kami menyita 18 butir pil alprazolam yang siap diedarkan," katanya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat