visitaaponce.com

Bendahara BPBD Flotim Masuk DPO Kasus Korupsi Dana Covid-19

 Bendahara BPBD Flotim Masuk DPO Kasus Korupsi Dana Covid-19
Ilustrasi(DOK MI)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim) NTT menetapkan PLT, Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flotim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). PLT tersangkut kasus kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid 19 di BPBD Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2020 . 

PLT masuk dalam DPO setelah tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan jaksa. Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo kepada mediaIndonesia.com, Kamis (29/9)  mengaku penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Ketiganya adalah Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur berinisial PIG, Kepala BPBD Flotim, AHB, dan PLT. Ketiganya menjadi tersangka penyimpangan dugaan korupsi dana Covid-19 hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.569.264.000.

"Saat ini PIG dan AHB telah ditahan. Sementara itu, PLT yang sudah tiga kali dipanggil tidak memenuhi panggilan jaksa. Untuk itu kami memasukkan PLT dalam DPO," jelas Setyo.

Ditambahkan, PLT dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Namunn tersangka kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Lebih jauh Setyo menambahkan penyidik Kejari Flores Timur telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka AHB dan tersangka PIG. "Kedua tersangka ini didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Usai pemeriksaan tambahan, keduanya langsung kembali ke Rutan" pungkas dia. (OL-15) 
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat