visitaaponce.com

KPK Periksa Sejumlah Pejabat dan Karyawan Unila terkait Kasus Suap Rektor

KPK Periksa Sejumlah Pejabat dan Karyawan Unila terkait Kasus Suap Rektor
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat dan  karyawan Universitas Lampung (Unila) terkait tindak pidana suap yang melibatkan mantan Rektor Unila Karomani (KRM).
 
Pemeriksaan saksi tindak pidana suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila tersebut dilakukan di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (29/9), yang berlangsung sejak pukul 09.45 WIB hingga petang.
 
Dalam jadwal pemeriksaan tersebut diketahui KPK memanggil sembilan orang dari lingkungan Unila di antaranya, Pembantu Dekan II Fakultas
Hukum Unila Yulia Netap, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Dr Nairobi SE MSi.
 
Kemudian, Pembantu Rektor III Universitas Lampung Prof Dr Drs Yulianto MS, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dra Ida
Nurhaida MSi, Pembantu Rektor II Universitas Lampung Asep Sukohar, Pegawai Honorer Fajar Pramukti Putra, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Wayan Rumite, dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung Dr Budiono.
 
Berdasarkan pantauan, dari kesembilan saksi yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, baru terlihat enam orang saksi yang datang.
 
Dekan FEB Unila Dr Nairobi SE MSi mengatakan bahwa dirinya dipanggil kembali oleh KPK guna diperiksa terkait penerimaan mahasiswa baru.
 
"Ya masih soal PMB, yang lain-lain belum ditanya karena masih berlangsung," katanya.
 
Hal serupa dikatakan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung Dr Budiono. "Pemeriksaan masih soal tupoksi pada PMB," kata dia.
 
Ditanya soal kehadiran Pembantu Rektor II Universitas Lampung Asep Sukohar, ia mengatakan bahwa belum melihat kehadirannya.
 
"Pak Asep Sukohar belum datang, tadi tidak ada di ruang pemeriksaan," kata dia.


Baca juga: Lukas Enembe Harus Berjiwa Besar Jangan Menghindar Dari Hukum


KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
 
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
 
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua calon mahasiswa.
 
Apabila ingin dinyatakan lulus, alon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai
mekanisme yang ditentukan universitas.
 
Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
 
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orangtua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
 
KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orangtua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.
 
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat