visitaaponce.com

Sidang Gugatan Cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi Diundur Dua Pekan

Sidang Gugatan Cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi Diundur Dua Pekan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika keluar ruang sidang Pengadilan Agama, seusai jalani sidang perdana gugatan cerainya kepada Dedi Mulyadi(MI/Reza Sunarya)

SIDANG perdana gugatan perceraian antara penggugat Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan tergugat Dedi Mulyadi yang juga merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar diundur hingga dua pekan.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta tersebut pengacara Dedi Mulyadi AA Ojat menolak gugatan karena surat gugatan salah alamat.

Kuasa Hukum Tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, tidak hadirnya tergugat karena belum menerima undangan. Surat panggilan untuk tergugat salah alamat.

"Tidak menerima undangan karena alamat tergugat salah, harusnya alamat Purwakarta yang ada dalam undangan alamatnya di Subang, padahal klien kami belum pindah alamat, hanya tinggalnya memang sering di Subang," kata Ojat.

Sementata, Humas Pengadilan Agama Tibyani S.Ag yang mengatakan bahwa alamat tersebut tetap dipakai. "Silahkan saja dikatakan salah alamat, surat sudah diterima dan tidak akan ada perubahan alamat," kata Humas Pengadilan Agama Tibyani

Menurut Tibyaji, agenda hari ini hanya menghadirkan penggugat dan tergugat, dan memastikan berkas yang diajukan dari kedua belah pihak. Namun tergugat sendiri tidak hadir, hanya dihadiri oleh pengacaranya, sehingga diundur dua pekan kedepan.

Sementara, Ketua Forum Masyarat Purwakarta (Formata) Agus M. Yasin menyoroti ungkapan tim pengacara tergugat yang menyatakan surat alamat dan tergugat tidak menerima undangan.

"Alasan tim pengacara tidak rasional,yang menyebutkan tergugat tidak menerima undangan. Terus kedatangan tim pengacara ke Pengadilan Agama atas intrukstuksi dari siapa bisa tahu ada sidang di Pengadilan Agama, kalau dikatakan salah alamat berarti tergugat sudah menerima dan tahu ada undangan dari Pengadilan Agama," ucap Agus M. Yasin.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat ditemui awak media mengtakan, gagalnya sidang perdana karena tergugat tidak hadir. "Karena tadi dari pihak yang satu tidak hadir jadi tidak bisa dilanjutkan dengan agenda sampai tanggal 19 Oktober 2022," kata Anne.

Disinggung kenapa tidak pakai pengacara, Ambu Anne sapaan akrabnya Bupati Purwakarta mengaku belum kepikiran untuk menggunakan jasa pengacara. "Doakan saja yang terbaik ya," pintanya

Dalam sidang perdana hari ini atas gugatan perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap tergugat Dedi Mulyadi dipimpin oleh Majelis Hakim Lia Yuliasih S ag, dan dua anggota Majelis Hakim Deni Heriansyah S. Ag dan Ridho Afrianedy S. Ag. (OL-13)

Baca Juga: Akses Gerbang Tol Sadang Purwakarta Tergenang Air

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat