visitaaponce.com

Jurus Kejari Serang agar Nikita Mirzani Mau Ditahan

Jurus Kejari Serang agar Nikita Mirzani Mau Ditahan
Sempat Menolak dan Melawan, Nikita Mirzani Akhirnya Resmi Ditahan(Wibowo )

ARTIS Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang mulai hari ini, Selasa (25/10/2022). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy D Simanjuntak membenarkan kabar adanya perlawanan dari tersangka saat hendak dilakukan penahanan. 

"Ya memang alot prosesnya, tersangka sempat menolak (untuk ditahan), tapi kita sudah antisipasi dengan cara persuasif dan manusiawi," ungkap Freddy di Kejari Serang usai penahanan Nikita Mirzani.

Usai berhasil membujuk, pihak kejaksaan membawa tersangka Nikita ke Rutan Kelas IIB Serang. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan untuk menjalani proses persidangan.

"Jadi pada hari ini terhadap tersangka Nikita Mirzani kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai Selasa 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," terang Freddy.

Kajari menyebut ada dua pertimbangan penahanan tersangka, yakni unsur objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Kajari Serang.

Diketahui Nikita mempertanyakan alasan penahanan kepada penyidik Kejari Serang. Suara teriakan Nikita Mirzani sempat terdengar hingga lokasi wartawan menunggu. Bahkan terlihat dari luar tersangka kasus UU ITE itu menunjuk-nunjuk penyidik karena enggan ditahan. 

"Saya enggak mau ditahan, siapa Dito Mahendra Bang? Kalian enggak punya hati nurani," teriak Nikita yang terdengar hingga keluar ruangan.

Namun, akhirnya Nikita tetap dibawa ke Rutan Serang menggunakan kendaraan pribadi berwarna perak diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang dan mobil tahanan. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota, Nikita hanya dikenakan wajib lapor. (Ren/A-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat