Jurus Kejari Serang agar Nikita Mirzani Mau Ditahan
ARTIS Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang mulai hari ini, Selasa (25/10/2022). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy D Simanjuntak membenarkan kabar adanya perlawanan dari tersangka saat hendak dilakukan penahanan.
"Ya memang alot prosesnya, tersangka sempat menolak (untuk ditahan), tapi kita sudah antisipasi dengan cara persuasif dan manusiawi," ungkap Freddy di Kejari Serang usai penahanan Nikita Mirzani.
Usai berhasil membujuk, pihak kejaksaan membawa tersangka Nikita ke Rutan Kelas IIB Serang. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan untuk menjalani proses persidangan.
"Jadi pada hari ini terhadap tersangka Nikita Mirzani kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai Selasa 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," terang Freddy.
Kajari menyebut ada dua pertimbangan penahanan tersangka, yakni unsur objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Kajari Serang.
Diketahui Nikita mempertanyakan alasan penahanan kepada penyidik Kejari Serang. Suara teriakan Nikita Mirzani sempat terdengar hingga lokasi wartawan menunggu. Bahkan terlihat dari luar tersangka kasus UU ITE itu menunjuk-nunjuk penyidik karena enggan ditahan.
"Saya enggak mau ditahan, siapa Dito Mahendra Bang? Kalian enggak punya hati nurani," teriak Nikita yang terdengar hingga keluar ruangan.
Namun, akhirnya Nikita tetap dibawa ke Rutan Serang menggunakan kendaraan pribadi berwarna perak diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang dan mobil tahanan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota, Nikita hanya dikenakan wajib lapor. (Ren/A-3)
Terkini Lainnya
Polemik Iklan Judi Online, Polisi Didesak Periksa Artis Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Pecahkan Rekor Order Live Streaming Naik 90 Kali Lipat di Shopee Live
Berurai Air Mata, Klarifikasi Nikita Mirzani Mengaku Menyesal Tidak Dari Dulu Gandeng Shopee Live Biar Makin Cuan
Nikita Mirzani Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ulah Nikita Mirzani di Persidangan Bisa Dikenai Hukuman Tambahan
Nikita Mirzani Ditahan, Netizen Beri Dukungan Tapi Ada Pula Pesimistis
Menko PMK Muhadjir Effendy: Bansos Bisa Diberikan pada Keluarga, Bukan Pelaku Judi Online
Praktik Judi Online Telah Mengakar, Pemerintah Baru Koar-koar
Melanggar UU ITE, Mantan Rektor Untad Divonis 6 Bulan Penjara
Wacana Kewenangan Penyadapan oleh Polri Bikin Publik Cemas
Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
KemenPPPA Pastikan Akses Keadilan bagi Perempun yang Berhadapan dengan Hukum
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap