visitaaponce.com

KPU DIY Waspadai Munculnya Kekerasan di Dunia Maya saat Kampanye Pemilu 2024

KPU DIY Waspadai Munculnya Kekerasan di Dunia Maya saat Kampanye Pemilu 2024
Ahmad Shidqi, Komisioner KPU DIY dalam Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Sleman, DIY, Selasa (22/11)(MI/Ardi T Hardi)

MASA kampanye dalam Pemilu 2024 memang jauh lebih singkat daripada Pemilu 2019 agar tidak terjadi polarisasi di masyarakat seperti Pemilu 2019. Namun, semua pihak perlu mewaspadai ancaman ujaran kebencian yang disebarkan melalui dunia maya.

Masa kampanye pada Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, sedangkan masa kampanye pada Pemilu 2019 mencapai 6 bulan 3 minggu.

"Walau masa kampanye lebih singkat dari Pemilu 2019, acaman kekerasan bisa terjadi mulai dari dunia maya," kata Ahmad Shidqi, Komisioner KPU DIY dalam Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Sleman, DIY, Selasa (22/11). Pasalnya, kekerasan di dunia aktual banyak dipicu dari pertengkaran di dunia Maya.

Fenomena yang diperkirakan akan banyak muncul adalah penggunaan akun media sosial dengan nama-nama palsu. Mereka menggunakan nama-nama palsu itu untuk menyampaikan ujaran kebencian ataupun menyebarkan berita bohong.

"Cyber crime dari kepolisian diharapkan mampu meredam ujaran kebencian," kata dia.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi mengawal penyelenggaraan Pemilu, termasuk melaporkan akun-akun di media sosial yang melakukan ujaran kebencian ataupun kabar bohong.

"Pemilu tidak hanya diserahkan kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, tetapi juga patisipasi masyarakat untuk dapat bersama-sama membangun bangsa ini," kata dia.

Pada saat ini, KPU tengah menyelesaikan verifikasi calon peserta Pemilu hingga 13 Desember 2022. Selanjutnya, penetapan peserta Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022.

Masa kampanye akan dimulai pada November 2023 --10 Februari 2024. Masa tenang kampanye akan dilakukan pada 11-13 Februari 2023, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14 Februari--15 Februari 2024.

"Rekaputulasi hasil penghitungan suara akan dimulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024," kata dia. Penetapan hasil Pemilu 2024 akan disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat