Polisi Tahan WN AS Pelaku Kekerasan Seksual di Vila Canggu
![Polisi Tahan WN AS Pelaku Kekerasan Seksual di Vila Canggu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/9b546f908d08f22e706df2cffc24ac9c.jpg)
POLRES Badung hingga kini masih mendalami motif tindakan seorang bule warga negara Amerika Serikat yang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan warga negara Filipina yang sedang berlibur di Bali.
Kapolres Badung AKB Leo Dedy Defretes di Lobi Polres Badung, Senin (5/12), menyatakan bule asal California, Amerika Serikat, JPA Jr, 38, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap warga negara Filipina BJCB, 31.
"Untuk motif masih kita dalami dan kita melakukan pemeriksaan. Untuk korban masih menunggu kondisi fit dulu baru kami lakukan pemeriksaan mendetail," kata Leo Defretes.
Ia mengatakan tersangka JPA saat ini ditahan di Rutan Polres Badung karena melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Juncto Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan.
Dia mengatakan aksi yang dilakukan pada Senin, 21 November 2022, sekira pukul 02.00 Wita di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung tersebut dilaporkan korban BJCB asal Filipina ke SPKT Polres Badung karena merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan WNA AS itu.
Baca juga: Polda Banten Gagalkan Penyelundup Sabu Bermodus Sembunyikan di Dalam Anus
Menurut keterangan Leo Defretes, dalam melakukan tindakan kekerasan tersebut, tersangka JPA dibantu MCQ, 25, yang merupakan teman korban sendiri yang sedang berlibur di Bali.
"Korban itu teman dari pelaku perempuan, mereka saling kenal dan hang out bersama," kata dia.
Leo menjelaskan antara pelaku pria dan korban sebelumnya sudah berkenalan. Pelaku yang telah memiliki rencana buruk terhadap korban mengajak korban untuk makan malam bersama. Setelah selesai jalan dan makan malam, korban diajak pelaku ke vila sewaannya.
"Korban diajak ke vila pelaku dan saat korban meminjam kamar mandi di situlah pelaku kemudian melakukan tindak pidana kejahatan pemerkosaan," kata Kapolres.
Adapun modus operandi yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengajak korban ke vila terlapor dan selanjutnya pelaku melakukan kekerasan seksual.
Fakta lain yang diungkap Kapolres dalam kasus tersebut adalah bagaimana peran teman korban dalam membantu pelaku. Teman korban sengaja memegang badan korban agar pelaku pria dapat melakukan aksinya.
"Terhadap pelaku kami jerat Pasal 285 ayat 4 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Leo. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Ucok Jadi Terobosan Pemkab Badung Raih Universal Coverage Jamsostek
Jasad Munir Ditemukan Wisatawan Asing yang di Pantai Kuta Bali
Diduga Mabuk, Warga Brasil Mengamuk di C Cafe Jimbaran
Danone Indonesia Terima Penghargaan atas Upaya Perlindungan Sumber Air
Hasilkan Deklarasi Tingkat Menteri Pertama dalam Sejarah
Rangkul Kearifan Lokal
Gandeng Kapal Wisata, Sudamala Resorts Promosikan Potensi Pariwisata Lombok
Lembaga Kursus di Bali Targetkan Kirim 3.000 Siswa Magang ke AS hingga Taiwan
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
13.500 Pelari bakal Ramaikan Maybank Marathon 2024 di Bali
103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap