visitaaponce.com

Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Penyelundupan 1,2 Ton Sabu Ajukan Banding

Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Penyelundupan 1,2 Ton Sabu Ajukan Banding
Ilustrasi(DOK MI)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/12) menjatuhkan vonis mati terhadap empat orang terdakwa dalam kasus penyelundup sabu seberat 1,2 ton di Pangandaran. Keempat terdakwa adalah Mahmud Barahui, WNA Afganistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah. 

Kuasa hukum para terdakwa Ira Mambo mengungkapkan pihaknya keberatan dengan vonis dari hakim. Ia menilai kliennya merupakan korban dari sindikat narkotika. 

"Saya sudah memberikan penjelasan bahwa para terdakwa adalah korban sindikat narkotika, jangan dilupakan bahwa segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang masuk DPO dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan para terdakwa tidak menjual juga," jelasnya.

Ira menuturkan bahwa, pihaknya akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa. "Hakim tetap memberikan hak terdakwa untuk melakukan banding atau pikir-pikir, nah terdakwa ini menyatakan banding," ungkapnya. (OL-15)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat