visitaaponce.com

Pelaku Wisata Tunggu Kepastian Pembatalan Penaikan Tarif ke Pulau Komodo

Pelaku Wisata Tunggu Kepastian Pembatalan Penaikan Tarif ke Pulau Komodo
Komodo(DOK MI)

PELAKU Usaha di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum yakin pemerintah membatalkan rencana penaikan tarif ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK).

"Masih simpang siur, pemerintah provinsi bilang tarif ke komodo tetap naik, pemerintah pusat bilang tarif ke komodo tidak naik," kata Ketua Asosiasi Kapal Wisata Labuan Bajo, Ahyar Abdul Kamil saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (20/12).

Ahyar menyebutkan, pada 16 Desember 2022, Penjabat Sekda NTT Johana Lisapaly menyebutkan tarif baru kunjungan wisatawan ke dua pulau di Taman Nasional Komodo itu tetap berlaku mulai 1 Januari 2023. Tarif baru itu sebesar Rp3.750.000 per wisatawan. "Kami butuh ketegasan dari  pemerintah, apakah tarif naik atau tidak naik," katanya.

Pada 28 Oktober 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyurati Gubernur NTT Viktor Laiskodat. meminta gubernur mengkaji kembali beberapa poin dalam peraturan gubernur tersebut yang mengatur mengenai penaikan tarif kunjungan wisatawan dan konservasi Taman Nasional Komodo.

"Saran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022," kata Kadis Pariwisata NTT, Zony Libing.

Meskipun Pergub tersebut dicabut, Zony menegaskan penaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku. Alasannya, sudah ada tiga nota kesepahaman yang tetap berlaku yakni nota kesepahaman antara Pemprov NTT dan Kemen LHK, Perjanjian Kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Selain itu, ada Ijin Usaha Pengelolaan Jasa Wisata Alam yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Flobamor untuk melakukan Usaha Jasa Wisata di Taman Nasional Komodo.

Karena itu, menurut Dia, penaikan tarif masuk ke Pulau Padar dan Komodo tetap naik per 1 Januari 2023 tetap berlaku yakni sebesar Rp1.750.000 per orang sekali masuk atau Rp15 juta selama satu tahun. Harga tiket sebesar itu naik dari saat ini Rp7.500 untuk wisatawan domestik dan Rp150.000 untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan harga tiket ke Pulau Rinca tidak naik. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat