visitaaponce.com

Pemerintah Penuhi Tuntutan Bupati Kepulauan Meranti Soal DBH Migas

Pemerintah Penuhi Tuntutan Bupati Kepulauan Meranti Soal DBH Migas
Potret aktivitas pekerja di lapangan migas.(Antara)

PEMERINTAH pusat dan Pemkab Kepulauan Meranti menemukan titik tengah terkait polemik penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) terkait minyak dan gas bumi (migas). 

Dalam pertemuan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (21/12) ini, sejumlah pihak terkait, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ESDM dan Bupati Kepulauan Meranti, sepakat penghitungan DBH migas pada 2023 mengacu harga minyak US$100 per barel.

"Sudah disampaikan ke Pak Bupati (Kepulauan Meranti), yang dipakai harganya US$100 per barel untuk periode 2023," jelas Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Adriyanto seusai mediasi.

Baca juga: KPPOD: Kisruh Dana Bagi Hasil Indikasi Pemda Kurang Dilibatkan

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyambut baik kesepakatan penghitungan DBH migas yang baru. Penghitungan harga baru DBH migas juga berlaku untuk menutupi selisih harga yang terjadi pada 2022. 

Sebelumnya, diketahui pendapatan DBH migas Kepulauan Meranti pada 2022 yang diberikan Kemenkeu mengacu harga minyak sebesar US$60 per barel.

Baca juga: Soal Keluhan Bupati Meranti, Kemenkeu: Aturan DBH Mengacu UU HKPD

"Semua sudah clear. Insyaallah, nanti uang kami yang di 2022 yang kurang bayar karena (patokan harga minyak) US$60 per barel jadi US$100 per bareal, akan dibayar," papar Adil.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni selaku fasilitator, menjelaskan bahwa besaran hitungan DBH migas tidak berlalu mengikat. Nilai DBH akan disesuaikan dengan jumlah produksi dan lifting migas di setiap daerah.

"Kalau (lifting) naik, berarti APBD-nya Pak Bupati bisa naik, (penerimaan )negara juga bisa naik. Tetapi kalau liftingnya, produksinya turun, ya (DBH) bisa turun. Ini antara yang tercantum di dokumen dan realisasi, belum tentu sama. Di situ perbedaannya," katanya.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat