visitaaponce.com

KPPOD Kisruh Dana Bagi Hasil Indikasi Pemda Kurang Dilibatkan

KPPOD: Kisruh Dana Bagi Hasil Indikasi Pemda Kurang Dilibatkan
Ilustrasi petugas melakukan pemeriksaaan di area kilang minyak.(Antara)

KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai polemik antara Bupati Kabupaten Meranti Muhammad Adil dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi koreksi bagi pemerintah pusat.

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, adanya protes dari Bupati Meranti mengindikasikan bahwa dalam penyusunan regulasi tersebut, pemerintah daerah kurang dilibatkan.

“Penyusunan kebijakan strategis seharusnya benar-benar melibatkan stakeholder di daerah. Dengan adanya polemik, mengindikasikan dalam proses penyusunan UU 1/2022, pemda tidak dilibatkan secara optimal,” terang Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman, Selasa (13/12).

Baca juga: Soal Keluhan Bupati Meranti, Kemenkeu: Aturan DBH Mengacu UU HKPD

Ketentuan besaran dana transfer dari pusat ke daerah, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Dengan adanya UU 1/2022, Arman menilai seharusnya pengaturan besaran seluruh dana perimbangan dari pusat ke daerah, termasuk DBH, cukup jelas bagi daerah pengasil dan daerah lainnya.

“Yang menjadi persoalan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah atau Bupati Meranti terkait DBH. Namun, protes itu bentuk ungkapan atas ketidakadilan, terutama bagi daerah penghasil minyak dan gas,” imbuh Arman.

Baca juga: Bupati Meranti M Adil Desak Kemenkeu Transparansi DBH Migas

Bagaimanapun, undang-undang tersebut sudah disahkan dan harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran pemerintah. Menurut Amran, untuk menyelesaikan polemik DBH, perlu ada dialog antara pemerintah pusat, Bupati Meranti dan daerah lain yang merasa tidak diperlakukan adil.

“Dengan motivasi seperti itu, bukan berarti kita membenarkan pernyataan Bupati Meranti. Namun, perlu ada dialog antara pemerintah pusat, Kemenkeu dan Kemendagri untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat