visitaaponce.com

KPK Pastikan Kasus Bupati Nonaktif Meranti Diusut dengan Profesional

KPK Pastikan Kasus Bupati Nonaktif Meranti Diusut dengan Profesional
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin pengusutan dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil dilakukan dengan profesional. Semua tudingan dipastikan disertai bukti.

"Pasti kami profesional lakukan proses penyidikan perkara dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/5).

KPK mempersilahkan para tersangka maupun saksi dalam kasus ini berkelit. Namun, bantahan mereka harus dibeberkan di depan penyidik.

Baca juga: KPK Bakal Buktikan Uang Rp1,4 M dari PT Tanur Muthmainnah ke Bupati Nonaktif Meranti adalah Suap

"Silakan saksi ataupun tersangka sampaikan langsung dihadapan penyidik sehingga dapat dituangkan dalam BAP penyidikan," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, mencegah empat orang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA). Keempat orang itu terdiri dari tiga swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN).

"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu enam bulan ke depan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/4).

Baca juga: Kasus Bupati Nonaktif Meranti, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Informasi yang dihimpun, keempat orang itu ialah swasta Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya AR serta ASN Heny Fitriani. KPK belum mengungkap peran mereka yang membuat dikeluarkannya pencegahan ke luar negeri.

KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti, Riau, 6 April 2023 lalu. Para tersangka ialah Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.

Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat