visitaaponce.com

Kasus Bupati Nonaktif Meranti, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus Bupati Nonaktif Meranti, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
KPK melakukan pencegahan terhadap empat orang untuk ke luar negeri terkait kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti.(Youtube)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah empat orang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA). Keempat orang itu terdiri dari tiga swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN).

"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu enam bulan ke depan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/4).

Informasi yang dihimpun, mereka ialah swasta Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, Deny Surya AR, dan aparatur sipil negara (ASN) Heny Fitriani. KPK belum mengungkap peran mereka yang membuat dikeluarkannya pencegahan ke luar negeri.

Baca juga: Penjelasan Tanur Muthmainnah Soal Kasus Suap Bupati Meranti

"Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023 malam. Para tersangka ialah Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Baca juga: Penahanan Bupati Meranti Muhammad Adil Diperpanjang Sampai 5 Juni 2023

Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.

Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat