visitaaponce.com

Perumda Tirta Sukapura Tasikmalaya Naikkan Tarif 100 berlaku 2023

Perumda Tirta Sukapura Tasikmalaya Naikkan Tarif 100% berlaku 2023
Perumda Tirta Sukapura Tasikmalaya, menaikakan tarif hingga 100% berlaku 2023.(MI/Adi Kristiadi)

SEBANYAK 47.732 ribu pelanggan perusahaan umum Daerah (Perumda) air minum Tirta Sukapura Tasikmalaya akan menikmati kenaikan tarif batas bawah mencapai 100%. Kenaikan ini akan berlaku untuk pemakaian air bersih mulai Januari 2023 yang akan dibayar Februari.

Kepala Sub Bagian informasi dan pelayanan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Iri Sopiyan, mengatakan, kenaikan tarif ini berlaku untuk pelayanan di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Jawa Barat (Jabar) nomor 610/Kep.980-Rek 2021 yang mengatur tentang tarif atas dan tarif bawah.

"Kenaikan tarif air minum ini memang sulit dihindari karena biaya operasional semakin meninggi. Jika tidak segera ada menyesuaikan tarif maka perusahaan bisa dikatakan sakit dan bisa bangkrut. Sebelum melakukan penyesuaian tarif, perusahaan telah berupaya mengefisiensikan biaya operasional internal," kata Iri, kemarin.

Ia mengatakan, kenaikan tarif baru bagi rumah tangga kecil memang akan meningkat pada tahun 2023. Dengan kenaikan ini, Perumda Tirta Sukapura dipakai untuk menjangkau lebih banyak pelanggang hingga ke pelosok daerah. Selain itu, pelayanan perumda yang saat ini belum bisa sampai 24 jam, saat ini bisa lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan.

Iri Sopiyan mengingatkan, pelanggan harus melaksanakan pembayaran tepat waktu agar tidak dikenakan biaya keterlambatan. Denda keterlambatan bayar bagi rumah tangga kecil sebesar Rp10 ribu, rumah tangga sedang Rp12.500, rumah tangga besar Rp15 rbu dan rumah tangga khusus Rp20 ribu. Untuk penetapan denda keterlambatan pembayaran dimajukan dari tanggal 20 menjadi tanggal 15 setiap bulan.

"Persentase untuk kenaikan tarif PDAM Tirta Sukapura relatif berdasarkan UMK berada di masing-masing daerah berdasar tarif atas dan tarif dasar Kota dan Kabupaten Tasikmalaya berbeda. Untuk R1, R2 dan R3 yang sama itu tergantung pemakai dan HPP adalah Rp7.143, sedangkan harga tarif dasar untuk pelanggan rumah tangga Rp3.400 sampai Rp4.400 tapi tarif dasar yang dikenakan kepada pelanggan masih lebih rendah dari tarif batas bawah yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat," ujarnya.

Kenaikan tarif ini, jelas Sopiyan, bervariasi sesuai kelas penggunaan. Untuk rumah tangga kecil naik dari Rp3.300 menjadi Rp6.500 per meter kubik. Rumah tangga sedang naik dari Rp4.400 menjadi Rp7.200 per meter kubik. Rumah tangga besar naik Rp5.100 menjadi Rp8.000 permeter kubik.

Sementara itu, salah seorang pelanggan, Lili, 55, warga Nyantong, mengaku, beban hidup makin berat di tahun 2023. Kenaikan UMP Kabupaten Tasikmalaya tidak sampai Rp100 ribu, tapi sudah banyak kenaikan. Tidak hanya tarif air minum saja. Apalagi ekonomi masyarakat baru mulai hidup setelah pandemi Covid-19. Kenaikan tarif air ini kurang tepat, sebelum kenaikan air bersih seharusnya mereka berbenah dulu terutama dalam pelayanan dan pengontrolan meteran.

"Setiap tahun pelayanan air bersih terutama di beberapa wilayah cabang di Kabupaten, Kota Tasikmalaya banyak dikeluhkan masyarakat seperti aliran air tidak diterima dengan baik dan terkadang kecil. Pelayanan itu seharusnya dilakukan dengan cepat dan memberikannya solusi terbaik, selama pandemi Covid-19 juga harga air terlihat lebih mahal dan biasanya itu pembayaran Rp70 ribu menjadi Rp140 ribu per bulan," pungkasnya. (OL-13)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat