Sering Bolos Tugas, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat
DUA anggota polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur, yakni Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri karena tidak melaksanakan tugas.
Pemecatan tersebut juga berdasarkan rujukan Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga berdasarkan Surat Keputusan KaPolda NTT Nomor : Kep / 755 / XII / 2022 Tanggal 28 Desember 2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Kedinasan Kepolisian Negara Kepolisian Republik Indonesia. Upacara pemecatan ini pun tersebut berlangsung di Mapolres Sikka, Senin (9/1) tanpa dihadiri oleh kedua oknum Polres Sikka tersebut
Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas mengatakan bahwa pemberhentian tidak hormat kepada dua anggota Polres Sikka merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara.
Menurut dia, pemecatan terhadap kedua anggota Polres Sikka tersebut sudah melalui tahapan yang telah dilalui sesuai perundang-undangan dengan mengendapkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan.
Baca Juga: Kapolri Resmikan Gedung Baru Polda Papua
"Keduanya terbukti melanggar kode etik terutama mangkir dalam tugas. Pemecatan itu telah dilaksanakan melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. Saya merasa berat dan sedih, karena imbasnya bukan hanya kepada keduanya, tetapi juga kepada keluarga besar mereka. Tapi pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah sebelumnya dilakukan pemecatan," papar dia.
Dia sampaikan kita sudah melakukan proses panggilan dengan tujuan agar keduanya melaksanakan tugas dan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya. Tapi sayangnya, keduanya tidak mengindahkan sehingga dipandang tidak layak untuk mempertahankan sebagai anggota Polri
Kapolres Sikka berpesan kepada seluruh anggotanya Polres Sikka untuk tidak ada lagi yang anggota Polri yang melanggar aturan dan kode etik kepolisian RI di masa datang. "Mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini. Paling penting kita semua Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan berlaku," tegas AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas. (OL-13)
Terkini Lainnya
Jaksa Diminta Tegak Lurus Tangani Kasus APBD Lampung Tengah
Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu ke Virgoun
Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Seorang Wanita di Kosan Jakarta Selatan
Pengusaha Rental Minta Polres Jaktim Usut Tuntas Penggelapan Mobil Burhanis
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati
Dua Remaja Pelaku Tawur di Bekasi Ditangkap Bawa Airsoft Gun
Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 di Klaten Turunkan Kasus
Tempuh 15 Jam Perjalanan, Kapolres Rokan Hulu Jemput Langsung Logistik Pemilu yang Terkendala
Polres Keerom Papua Intens Cek Logistik Pemilu
Kunjungi Korban Banjir, Kapolres Rokan Hulu Juga Ajak Sukseskan Pemilu 2024
Kapolres Dairi Dicopot karena Pukul Anak Buah
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap