visitaaponce.com

Dua Remaja di Makassar Menculik dan Membunuh karena Tergiur Jual Organ Tubuh

Dua Remaja di Makassar Menculik dan Membunuh karena Tergiur Jual Organ Tubuh
Ilustrasi(DOK.MI)

KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap dua  pelaku penculikan disertai pembunuhan anak berinisial MFS usia 11 tahun masing-masing berinisial AD, 17, dan MF, 14, usai dibekuk di rumahnya masing-masing pada Selasa (10/1) dini hari.
 
"Pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan," ujar Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Budhi Haryanto di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
 
Ia menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat ada anak hilang, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan, ternyata anak hilang tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
 
"Kita lakukan penyelidikan, kita kembangkan. Akhirnya, kita ketahui. Hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang," ujar dia kepada wartawan.
 
Saat ditanyakan apa motif dari pembunuhan tersebut, kata Budhi, terkait faktor ekonomi. Para tersangka tergiur tawaran di situs internet dengan menjual organ tubuh manusia untuk mendapatkan uang banyak.
 
"Ini tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncul niat tersangka melakukan pembunuhan. Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," ungkap dia.
 
Menurut dia, dari peristiwa ini mengingat para pelaku masih di bawah umur, ada tiga aspek yang dinilai. Pertama, aspek sosiologis. Para tersangka ataupun pergaulannya diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengonsumsi konten negatif di internet.


Baca juga: Pemkot Palembang Minta Pihak Swasta Bantu Perbaiki Rumah Warga Miskin

 
Kedua, dari aspek psikologis. Setelah rilis ini, tim penyidik akan mendatangkan ahli psikologi untuk mengetahui sejauh mana tersangka tega melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.
 
Ketiga, aspek yuridis. Pihak kepolisian tentunya sudah  mengonstruksikan atas pengenaan tindak pidana dalam perkara ini, melihat kondisi dan psikologis para tersangka.
 
"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah (karena pelaku di bawah umur)," kata dia.
 
Sebelumnya, tim Reskrim Polsek Panakkukang menangkap kedua pelaku di dua tempat. MF ditangkap di rumahnya, Kompleks Kodam Lama, Borong. Sedangkan AD ditangkap di rumah orangtuanya di Lorong 7, Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, pada Selasa pukul 03.00 Wita.

Dari pengakuan tersangka utama AD, awalnya mendapatkan informasi di situs Yandex asal luar negeri tergiur bisnis penjualan organ manusia dan dijanjikan mendapat uang besar. Ia pun bersama rekannya merencanakan pembunuhan korban.
 
Namun saat mengonfimasi nomor di situs itu sudah tidak bisa diakses dan tidak tersambung. Saat kejadian, korban pun sudah tidak bernyawa.
 
"Di situ ada harga (organ sel) harganya 80.000 dolar (AS), ada ginjal, paru-paru juga. Saya cekik, dan benturkan kepalanya di dinding," katanya sembari tertunduk saat rilis di Polrestabes setempat.
 
Karena tidak mendapat apa-apa, tersangka membawa jasad korban lalu diikat tali rapiah kemudian membungkusnya dengan kantong plastik berwarna hitam lalu membawa mayat korban untuk dibuang ke daerah perbatasan Makassar, di Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, lalu ditemukan warga setempat. (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat