visitaaponce.com

Kelangkaan Minyakita Di Medan Diduga Karena Praktik Kartel

Kelangkaan Minyakita Di Medan Diduga Karena Praktik Kartel
Minyak Kita(MI/Susanto)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, menduga kelangkaan Minyakita di Kota Medan dan sekitarnya terjadi akibat praktik kartel oleh produsen atau distributor. Dugaan itu muncul setelah dilakukan sidak pasar bersama unsur TPID Sumut.

Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Medan, mengatakan pihaknya telah mensurvei harga bahan pokok di Kota Medan dan sekitarnya. Survei  dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) dengan mengajak unsur TPID Sumut dan instansi terkait lain, yakni dari Bank Indonesia serta Biro Perekonomian, Disperindag ESDM, Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut, serta Perum Bulog Kanwil Sumut. "Dari hasil sidak kita dapat pastikan bahwa minyak goreng Minyakita saat ini mengalami kelangkaan," ungkapnya, Selasa (31/1).

Menurut Ridho, kelangkaan Minyakita telah mengerek harga minyak goreng curah yang saat ini dijual pedagang di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak goreng curah dijual seharga Rp16.000 per liter, atau Rp2.000 lebih mahal dari HET.

Para pedagang minyak goreng, lanjut Ridho, mengaku sudah satu bulan terakhir tidak menjual Minyakita karena tidak ada pasokan. Sedangkan pasokan minyak goreng kemasan (premium) selalu stabil. Minyakita merupakan merek dagang milik Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Program Minyakita merupakan solusi oleh pemerintah atas tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Minyak kemasan ini didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan HET sebesar Rp14.000 per liter. Minyak tersebut diproduksi dan didistribusikan oleh produsen/eksportir minyak goreng.

Pemerintah mengharuskan produsen minyak goreng untuk memproduksi minyak kemasan ini. Dengan ketentuan, jumlah produksi Minyakita harus sama dengan jumlah minyak yang diekspor, dan dijual sesuai HET.

Ridho memastikan pihaknya akan mendalami kelangkaan Minyakita di Kota Medan dan sekitarnya. Pendalaman dilakukan terhadap produsen dan distributor.

Dikatakan, bagi KPPU Kanwil I Medan, kelangkaan ini menjadi indikasi awal terjadinya praktik kartel oleh produsen atau distrbutor. Bisa jadi, kelangkaan ini terjadi karena kesengajaan dari pelaku usaha untuk mengurangi produksi atau menahan pasokan.

Dugaan itu cukup beralasan, sebab Minyakkita diproduksi oleh produsen-produsen yang juga memproduksi minyak premium. Dan yang ditemukan dalam sidak, minyak premium selalu tersedia, tetapi Minyakita langka. "Bisa saja mereka (produsen) sengaja membatasi produksi Minyakita sehingga konsumen beralih ke premium," jelas Ridho. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat