KPPU Kanwil I Medan Temukan Indikasi Tying Dalam Penjualan Minyakita
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan akan memanggil produsen minyak goreng Minyakita untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi praktik tying atau penjualan bersyarat dalam penjualan produk itu di pasaran.
Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Medan, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan mengenai dugaan praktik tying dalam penjualan Minyakita. "Akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," katanya, Rabu (8/2).
Penjualan bersyarat atau tying merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Dalam praktik penjualan ini pihak penerima hanya boleh menerima barang/produk atau jasa jika bersedia membeli barang/produk atau jasa yang lain dari pemasok. Di Indonesia, praktik penjualan ini termasuk pelanggaran, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kendati sudah mendapat indikasi kuat, tetapi menurut dia, KPPU Kanwil I Medan masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku. KPPU Kanwil I Medan juga masih akan terus mengawasi perniagaan minyak goreng di wilayah kerjanya, terutama di Sumut. Bersama dengan tim TPID, KPPU Kanwil I Medan akan terus memastikan tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang menyimpang dengan memanfaatkan situasi.
"Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak juga berubah, maka kami akan lakukan penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, KPPU Kanwil I Medan menemukan perilaku distributor yang menjual Minyakita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lain dari distributor. Hal ini ditemukan saat tim KPPU melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di Pusat Pasar, Kota Medan, Selasa (7/2).
Haris Munandar, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan, mengungkapkan, saat dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukam indikasi penjualan bersyarat atau tying agreement produk Minyakita. Yang mana untuk setiap pembelian 10 Pack Minyakita (isi enam botol/pack), pedagang diwajibkan membeli satu kotak margarine merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.
Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak Januari 2023 sampai sekarang. Sebelumnya, sales dari distributor yang sama juga mensyaratkan kepada pedagang yang ingin membeli Minyakita juga harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.
"Informasi yang kita dapat, produk Minyakita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi oleh produsen yang sama," ungkapnya.
Minyakita merupakan merek dagang milik Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Program Minyakita merupakan solusi oleh pemerintah atas tingginya harga minyak goreng di pasaran saat ini.
Minyak kemasan ini didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan HET sebesar Rp14.000 per liter. Minyak tersebut diproduksi dan didistribusikan oleh produsen/eksportir minyak goreng. (OL-15)
Terkini Lainnya
Produksi Sawit dan CPO Nasional Surplus, Pengamat: HET Minyakita Tak Perlu Dinaikkan
Anggota DPR Komisi IV Minta Pemerintah Tunda Kenaikan HET Minyakita
Mendag Usul Minyakita Naik Menjadi Rp15.500
Makin Banyak Pedagang Menjual Minyakita di Atas HET yang Ditetapkan
Mendag: Harga Minyakita Memang Harus Naik
Tangkal Minyak Goreng Langka, PTPN Tambah Distributor
Suku Bunga The Fed Dipangkas, Dolar AS Melemah, IHSG Menguat
Insiden Tewasnya Presiden Iran Berdampak Minim terhadap Harga Minyak Dunia
Pemprov DKI Jakarta Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel
Perang Iran-Israel Diprediksi Panjang, Harga Emas dan Minyak Melejit
Beberapa Dampak Konflik Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia
Serangan Israel ke Iran Berpotensi Membuat Panik Investor
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap