visitaaponce.com

TRGD Perda Petani Boleh Membakar Lahan Pintu Masuk Legalisasi Karhutla di Kalsel

TRGD : Perda Petani Boleh Membakar Lahan Pintu Masuk Legalisasi Karhutla di Kalsel
Kabut asap pekat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) level pencemaran udara berbahaya di Kota Pekanbaru, Riau, pada 2019 lalu.(MI/Rudi Kurniawansyah)

WACANA Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuat payung hukum, agar para petani diperbolehkan membakar lahan dalam proses pembukaan dan pembersihan lahan pertanian dinilai Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalsel perlu kajian serius. Khususnya terhadap dampak ekologis.

"Kesannya untuk membantu petani menekan biaya pengolahan lahan. Tetapi jangan sampai mengabaikan jerih payah pemerintah dalam hal ini TRGD yang bertahun-tahun mengedukasi masyarakat untuk tidak membakar dalam pengolahan lahan," ucap Sekretaris Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalsel, Sayuti Enggok, Kamis (9/2).

Menurut Sayuti, wacana pembuatan Perda yang mengizinkan petani untuk membersihkan lahan dengan cara membakar, tentu tidak boleh ditetapkan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dan sosiologis.

Wacana Perda pembakaran lahan ini, dinilai Sayuti, justru menjadi anomali dengan kebijakan populis untuk keperluan sesaat dan mengorbankan ekologis. Bahkan mengolah lahan dengan cara membakar secara akademis juga tidak dianjurkan karena merusak lahan secara ekologis.

"Saya khawatir perda ini nantinya mudah ditumpangi petani besar atau perusahaan yang akan diuntungkan dengan pengurangan biaya pemeliharaan sekaligus melegalkan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ini bakal menjadi bencana besar terutama untuk kelestarian khususnya ekosistem Gambut," kata Sayuti.

Seperti diketahui Pemprov Kalsel mewacanakan membuat payung hukum agar para petani dapat membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar. Anjloknya produksi padi dan tanaman pangan lainya di Kalsel dituding tidak sekadar akibat cuaca buruk dan bencana banjir, tetapi ada faktor lain salah satunya kebijakan larangan membakar lahan bagi petani.

"Setelah kita amati di lapangan menurunnya luas tanam dan merebaknya serangan hama tungro yang berpengaruh pada penurunan produksi padi adalah akibat larangan membakar lahan. Padahal dengan cara dibakar, lahan cepat dibersihkan. Efesien dari segi waktu, tenaga dan biaya, serta
mengurangi serangan hama," dalih Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kalsel, Syamsir Rahman.

Karena itu pihaknya mengusulkan diterbitkannya peraturan gubernur yang mengatur dan membolehkan para petani boleh membakar lahan pada proses pembukaan dan pembersihan lahan, terutama tanaman pangan seperti padi. Sejatinya membakar lahan merupakan kebiasaan para petani di Kalsel, namun dalam beberapa tahun terakhir dilarang karena dinilai memicu terjadinya kabut asap.

"Kita harus berpihak pada petani, membakar lahan dibolehkan maksimal dua hektar, dengan ketentuan yang ketat. Ini juga sesuai dengan UU Nomor 32 Pasal 69 ayat 2 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Syamsir. Usulan dibolehkannya membakar lahan bagi petani ini mendapat dukungan dari banyak pihak termasuk Walhi dan Serikat Petani Indonesia Kalsel. (OL-13)

Baca Juga: BMKG Ingatkan Pemda untuk Antisipasi Karhutla pada April Mei ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat