visitaaponce.com

Satu Tersangka Aksi Kekerasan di Yogyakarta Buat Laporan Balik

Satu Tersangka Aksi Kekerasan di Yogyakarta Buat Laporan Balik
Ilustrasi(DOK.MI)

TERSANGKA aksi kekerasan di Titik Nol kilometer Kota Yogyakarta berinisial GN, 17, membuat laporan balik.

"Melalui penasihat hukumnya, GN memang sudah membuat laporan polisi di Satreskrim Polresta Yogyakarta dan sudah kami terima," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AK Archye Nevadha saat ditemui di sela-sela rekonstruksi perkara di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Jumat (17/2).

GN, jelas Archye Nevada, melaporkan terkait dengan kejadian pertama, yakni sebelum tersangka bersama teman-temannya melakukan kekerasan terhadap kelompok korban.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta itu menjelaskan bahwa memang ada dua kejadian dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sama.

"Kejadian yang pertama, saat GN datang sendirian dan merasa terpepet sehingga kemudian pulang mengambil besi serta mengundang rekan-rekannya yang saat itu sedang minum-minum dan ada di antara mereka yang membawa senjata tajam," kata Archye lagi.

Menanggapi adanya dua laporan tersebut, Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya bertindak secara profesional dengan menangani kedua laporan tersebut.

Terkait laporan yang diterima pekan lalu itu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.

Hari ini, polisi menggelar rekonstruksi di tiga lokasi yakni Jalan Kleringan, Jalan Malioboro, dan Kawasan Titik Nol Kilometer.


Baca juga: Seorang Siswi di Cianjur Jadi Korban Persetubuhan Ayah Tiri Selama 6 Tahun


Dalam kegiatan rekonstruksi ini, polisi menghadirkan tersangka berinisial YG, 33, TR,27, FN, 26, LT, 23, dan NK, 20. Sedangkan tersangka GN tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. Namun dalam rekonstruksi, posisinya digantikan oleh pemeran pengganti.

Aksi kekerasan jalanan yang direkonstruksi ini terjadi pada Selasa (7/2). Sekitar pukul 04.00 WIB, korban bersama teman-temannya keluar dari kontrakannya untuk berkeliling Kota Yogyakarta dengan mengendarai sepeda motor.

Saat melintas Jalan Malioboro, korban sempat mengendarai sepeda motornya dengan kencang dan mengangkat roda depan (standing). Korban dan teman-temannya bertemu dengan GN di Jalan Malioboro kemudian saling ejek dan saling tantang. Dari arah Malioboro, korban dan rombongan berbelok ke kiri.

"GN yang ada di belakang mereka, kemudian menabrak korban dari belakang. Kejadian inilah yang memicu perkelahian," katanya.

Namun merasa kalah jumlah, GN kemudian pulang mengambil besi dan mengundang rekan-rekannya yang sedang minum-minum.

"Akhirnya GN dan teman-temannya kembali mendatangi kelompok korban yang ada di Tiik Nol Km, sehingga terjadi perkelahian,"? katanya.

Kekerasan jalanan tersebut kemudian viral di media sosial. Meski korban tidak melapor, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya korban yang mengalami luka-luka melapor ke polisi. Korban menderita luka terkena celurit yang dibawa LT.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHP yang memberi ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (OL-16)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat