visitaaponce.com

Seorang Siswi di Cianjur Jadi Korban Persetubuhan Ayah Tiri Selama 6 Tahun

Seorang Siswi di Cianjur Jadi Korban Persetubuhan Ayah Tiri Selama 6 Tahun
Kapolres Cianjur AKB Doni Hermawan (tengah) memberikan keterangan tentang pengungkapan kasus, salah satunya pencabulan anak, Jumat (17/2).(MI/Benny)

SEORANG anak di bawah umur di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi korban persetubuhan ayah tirinya. Selama hampir 6 tahun korban digauli ayah tirinya.

Berdasarkan informasi dari Polres Cianjur, peristiwa itu berada di wilayah hukum Polsek Pacet. Saat itu, korban masih berusia 9 tahun.

Di usianya yang masih belia, ia harus menjadi korban pelampiasan hasrat seksual ayah tirinya.

"Saat itu korban berusia 9 tahun. Kini korban sudah berusia 15 tahun," kata Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Jumat (17/2).

Tersangka beinisial S berusia 48 tahun. Setiap kali hendak melampiaskan aksi bejatnya, tersangka selalu mengiming-iming membelikan barang atau sesuatu kepada anak tirinya.


Baca juga: Mobil Tabrak Sepeda Motor di Jeneponto, Satu Tewas


"Aksi tersangka dilakukan berkali-kali selama enam tahun," tegas Doni.

Kasusnya terungkap karena korban tidak pulang ke rumah. Saat korban ditemukan keluarganya, ia baru menceritakan kejadian yang dialaminya selama 6 tahun terakhir.

"Akhirnya kakak korban melaporkan perbuatan tersangka ke kepolisian pada 23 Januari 2023. Saat inim status korban sebagai pelajar," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Ditambah 1/3 ancaman hukuman pidana karena tersangka merupakan wali atau orang tua korban," pungkasnya. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat