Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
![Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/8b6c6cf15fff0bc2419c077bc9d4adc4.jpg)
TIGA orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dari unsur kepolisian dituntut hukuman tiga tahun kurungan penjara dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2).
Tiga terdakwa itu masing-masing Wahyu Setyo Pranoto (mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang), Bambang Sidik Achmadi (mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang), Hasdarmawan (mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah.
Terdakwa didakwa Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.
"Berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya. Oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," katanya.
Jaksa juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana yang memberatkan yaitu terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Baca juga: Sembilan Warga Tewas akibat Bentrokan di Wamena Dipicu Isu Penculikan Anak
"Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur pengamanan," katanya.
Selain itu, kata jaksa, terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raga untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI. Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan serta terdakwa berterus terang selama proses persidangan.
"Terdakwa selama berkarier di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,"
katanya.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa untuk membuat pembelaan. Sidang pembacaan nota pembelaan itu bakal dilakukan pekan depan.
"Atas tuntutan tersebut saudara berhak mengajukan pembelaan atau pleidoi. Tim penasihat hukum kami beri waktu satu pekan, Kamis (2/3)," kata Hakim.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Besok, 330 Pengantin Ikuti Nikah Massal di Surabaya
Banyak Suami Melapor Jadi Korban KDRT di Jawa Timur
Kloter Pertama Haji Debarkasi Surabaya Tiba di Bandara Juanda
Bus Listrik dan Empat Mobil Ludes Terbakar di Surabaya
Disebut Daerah Penadah, Pengusaha Rental Mobil di Surabaya Blacklist Penyewa Tujuan dan KTP Pati
Alasan Bela Diri, Paman Tusuk Keponakannya hingga Tewas
Peternak Sapi Perah Dorong Peningkatan Perekonomian Jawa Timur
Dua Orang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Blitar
Pembunuhan Berencana Februari Diungkap, Perempuan Campur Seblak dengan Racun Tikus
Pilkada Jawa Timur, Sandiaga Akui Komunikasi Informal dengan NasDem
Terobos Perlintasan Jalur Ganda, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sancaka
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap