visitaaponce.com

Kota Cirebon Dituntut Miliki Perda Kebencanaan

Kota Cirebon Dituntut Miliki Perda Kebencanaan
Ilustrasi(Medcom)

HINGGA kini, Kota Cirebon, Jawa Barat  belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang kebencanaan. Karena itu BPBD Kota Cirebon mengusukan Cirebon segera membuat perda ini agar penanganan kebencanaan bisa dilakukan dengan baik.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Cirebon, Andi Wibowo mengatakan Kota Cirebon merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang belum memiliki payung hukum perda tentang kebencanaan. "Menurut kami perda itu penting," tutur Andi, Selasa (28/2).

Dijelaskan, sekali pun tingkat kerawanan bencana di Kota Cirebon  tidak seperti daerah-daerah lain di Jawa Barat, namun regulasi mengenai kebencanaan sangat penting. Ini dikarenakan langkah-langkah antisipasi hingga penanggulangan bencana di Kota Cirebon dilakukan berdasarkan regulasi yang ada. Perda kebencanaan ini yang nantinya akan mengatur  penanggulangan bencana dari hulu ke hilir.

Sebagai langkah awal, BPBD Kota Cirebon tahun ini sudah  menganggarkan untuk penyusunan Naskah Akademik (NA) dari perda yang akan dibentuk tersebut. "NA sudah direncanakan tahun ini. Mudah-mudahan akhir tahun bisa lahir," tutur Andi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewanto, menyambut baik masukan dari BPBD yang menginginkan langkah-langkah penanggulangan bencana di Kota Cirebon diatur oleh payung hukum berbentuk perda. "Ini masukan yang harus dijadikan pertimbangan," tuturnya. (OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat