visitaaponce.com

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Status Plt Bupati Mimika Jadi Terdakwa

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Status Plt Bupati Mimika Jadi Terdakwa
Kejaksaan Tinggi Papua(IG@kejatipapua)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Papua telah melimpahkan berkas perkara korupsi dengan tersangka Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura. Dengan demikian, kata pihak Kejati, status keduanya bukan lagi tersangka tapi sudah menjadi terdakwa.

“Statusnya sudah terdakwa, bukan lagi tersangka,” ujar Aspidsus Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin (5/3/2023).

Kejati Papua menegaskan tidak ada pesanan dalam proses hukum keduanya. Menurut mereka penanganan kasus ini murni penegakan hukum. Sebab, hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 69.135.404.600.

"Salah satu dugaan pelanggaran adalah proses pengadaan yang tidak sesuai aturan," kata dia.

Dimana JR yang pada tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, menunjuk PT Asian One Air yang sebagian sahamnya milik Suzana Susi Herawati yang juga merupakan istri JR, untuk melakukan pengadaan, pemasukan dan pengoperasian pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

"Terkait kerugian negara timbul karena, pertama karena adanya selisih kelebihan bayar pembelian pesawat dan helikopter sebesar Rp 4.967.813.050," tuturnya.

Kemudian, hilangnya hak penerimaan keuangan negara dalam hal ini Pemkab Mimika sebesar Rp 21.848.875.000 dari sewa kontrak kerja sama operasional pesawat Grand Caravan dan Helicopter yang tidak dibayar oleh PT Asian One Air.

"Juga hilangnya hak kepemilikan dan penguasaan aset Pemkab Mimika dari barang berupa 1 helikopter yang dibeli dengan menggunakan APBD Mimika Tahun 2015 senilai Rp 42.318.716.550," tandasnya. (N-3)

Baca Juga: Plt Bupati Mimika Ajukan Praperadilan ke Kejati Papua dan Judicial ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat