visitaaponce.com

Kementan Siapkan SDM Unggul untuk Perbaiki Tata Kelola Usaha Perkebunan

KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) terus mendorong subsektor perkebunan agar mampu berkembang pesat dan menciptakan banyak peluang bisnis yang dapat memperkokoh perekonomian nasional.

Salah satunya dengan menggelar Pelatihan Petugas Penilai Usaha Perkebunan atau PUP yang diinisiasi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada 23-28 Oktober 2023.

Plt. Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa peran perkebunan selama ini sangat strategis terutama dalam pembentukan PDB, sumber devisa negara dari hasil ekspor komoditas perkebunan serta penerimaan negara berupa pajak ekspor, cukai dan sumber bahan baku industri pangan, juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat dalam menambah pendapatan.

Baca juga: Kementan dan Ombudsman Sinergi Tangani Sawit, Tebu, dan Energi Baru Terbarukan

"Capaian ini harus ditingkatkan dengan pembinaan dan pengawasan sehingga keberadaan perkebunan dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal, khususnya dalam memanfaatkan sumber daya lahan yang semakin terbatas," ujar Mentan, Senin, 23 Oktober 2023.

Mentan mengatakan, kinerja positif perkebunan sejauh ini turut berkontribusi pada pertumbuhan industri pengolahan makanan dan minuman yang tumbuh 3,49 persen. Angka sebesar itu turut didukung juga dengan peningkatan produksi crude palm oil/minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya untuk memenuhi permintaan domestik dan luar negeri.

SDM Perkebunan Miliki Ketrampilan dan Sertifikasi

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto mengatakan bahwa rangkaian kegiatan ini dilakukan agar SDM perkebunan yang ada saat ini memiliki keterampilan dan sertifikasi sesuai kebutuhan masa depan.

Menurut Heru, pelatihan PUP ini juga sudah sesuai dengan Permentan 36 tentang persyaratan penilai usaha perkebunan.

Baca juga: Sinergi Kementan - Komisi IV DPR RI dalam Kembalikan Kejayaan Perkebunan Nusantara

"Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, menyatakan bahwa aspek pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan yaitu melalui penilaian usaha perkebunan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan," katanya.

Bagi Heru, ketentuan penilaian usaha perkebunan tersebut diperuntukkan bagi perusahaan perkebunan atau pelaku usaha lainya yang berbadan hukum dan memiliki izin usaha perkebunan. Karena itu, kata Heru, pelaksanaan penilaian harus dilakukan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.

"Jadi penilaian usaha perkebunan tidak hanya mencakup perkebunan yang sudah operasional dalam pengertian memiliki HGU tetapi juga mencakup kebun yang masih dalam tahap pembangunan," terang Heru.

Baca juga: Akselerasi Penguatan ISPO untuk Kelapa Sawit Indonesia Berkelanjutan

"Dengan demikian, seluruh usaha perkebunan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang ada di Indonesia dapat dimonitor perkembangannya," katanya.

Heru menambahkan, tujuan penilaian ini sejatinya untuk mengetahui kinerja yang dicapai oleh perusahaan seperti aspek teknis dan manajemen usaha kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Secara teknis, penilaian usaha perkebunan dilakukan selama 1 tahun sekali agar perusahaan yang sedang dalam tahap pembangunan dapat berjalan optimal.

"Seperti kita ketahui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. Ini juga menjadi jawaban terhadap berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan permintaan pasar," jelas Heru.

Baca juga: Kementan Perjuangkan Akses Pasar Sawit Berkelanjutan di Uni Eropa

"Dengan sistem ISPO, diharapkan seluruh perusahaan perkebunan dapat mengajukan sertifikasi ISPO kelapa sawit dengan kelas kebun I, II dan III," katanya.

Sedangkan untuk memenuhi salah satu prinsip dalam ISPO maka setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan yaitu IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk usaha budidaya), IUP-P, Izin Usaha Perkebunan untuk pengolahan dan IUP (untuk integrasi budidaya dan pengolahan).

"Dengan persyaratan dan ketentuan itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Untuk itu peran penilai usaha perkebunan sangat diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan tersebut," katanya.

Sebagai informasi, pelaksanaan pelatihan ini dihadiri 13 provinsi dan 51 peserta, pelatihan ini mengupas materi penilaian yang lebih diperluas dan memerlukan pemahaman yang lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan.

"Pelatihan ini sekaligus juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk peningkatan kemampuan SDM dalam melanjutkan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di masa yang akan datang," jelasnya. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat