visitaaponce.com

Akselerasi Penguatan ISPO untuk Kelapa Sawit Indonesia Berkelanjutan

Akselerasi Penguatan ISPO untuk Kelapa Sawit Indonesia Berkelanjutan
Ditjen Perkebunan terus berupaya memperkuat Sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).(Ist/Kementan)

KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya memperkuat Sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) demi mendorong dan memajukan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. 

Plt. Menteri Pertanian, Arief Prasetyo Adi meminta jajaran Ditjen Perkebunan agar memastikan diterapkannya sertifikasi ISPO tidak hanya menilai sektor hulu, namun juga industri hilir. Diwajibkan agar setiap produk sawit dilengkapi dengan label bersertifikat ISPO.

Hal ini dilakukan sebagai wujud untuk membuktikan produk sawit Indonesia telah dijamin memenuhi indikator keberlanjutan di sepanjang rantai pasokan.

Baca juga: Kementan Perjuangkan Akses Pasar Sawit Berkelanjutan di Uni Eropa

Pemerintah berancang-ancang menyempurnakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Aturan yang baru ini direncanakan akan memayungi sektor hulu sampai hilir dan bionergi untuk menerapkan sertifikasi ISPO. 

“Ada tiga alasan perubahan Perpres ISPO. Pertama, sertifikasi sawit ini harus menjangkau rantai pasok kelapa sawit termasuk produk hilir. Kedua, berkaitan penyempurnaan dan restrukturisasi kelembagaan ISPO agar kredibilitasnya dapat diakui negara lain dan organisasi internasional. Ketiga, berkaitan reformulasi pembiayaan sertifikasi ISPO supaya ada kejelasan,” ujarnya Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan.

Lebih lanjut, Andi Nur menjelaskan, disamping sertifikasi tersebut, juga akan ada aturan turunan yang direvisi guna mendukung penguatan ISPO.

"Selanjutnya dalam rangka penguatan dan percepatan ISPO, akan dilakukan revisi Permentan 38 tahun 2020 untuk menindaklanjuti revisi PP 44 Tahun 2020," tambah Andi Nur.

Baca juga: Diversifikasi Pasar Sawit Kurangi Imbas UU Deforestasi Uni Eropa

Sementara itu, proses revisi PP 44/2020 sudah memasuki tahap konsultasi publik, dimana tahap selanjutnya akan dilakukan proses harmonisasi di Kemenhunkam.

Tentunya dalam proses penyempurnaan regulasi tersebut perlu adanya kolaborasi dan peran aktif semua pihak terkait, agar regulasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan berlaku dan tepat guna.

"Kami terus berkolaborasi bersama Menko, Kemenperin, Kementerian SDM untuk menyusun percepatan revisi Pepres ini. Diharapkan dengan adanya perpres ini ISPO tidak hanya diimplementasikan di Hulu, tetapi hingga produk turunan sawit," ujar Prayudi Syamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan di Semarang, pada Selasa (17/10/23). (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat