visitaaponce.com

Plt Bupati Mimika Ajukan Praperadilan ke Kejati Papua dan Judicial Review ke MK

Plt Bupati Mimika Ajukan Praperadilan ke Kejati Papua dan Judicial Review ke MK
Ilustrasi(dok.mi)

PENETAPAN Plt Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob, menjadi tersangka pengadaan pesawat terbang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Hal itu terlihat jelas dari proses penyelidikan dan penyidikan belum selesai yaitu belum adanya pemeriksaan saksi dan ahli.

Selain itu, Audit BPK juga telah menyatakan, tidak ada kerugian negara dalam pengadaan pesawat terbang tersebut. Sama halnya KPK pun telah melakukan penyidikan selama dua tahun dan tidak menemukan adanya bukti penyelewengan.

"Karena itu, kami beberapa waktu lalu mengajukan Praperadilan terhadap Kejati Papua untuk menguji prosedur penetapan tersangka telah sesuai atau tidak dilakukan," ungkap M Yasin Djamaluddin SH, MH, Kuasa Hukum Johannes Rettob, kepada wartawan, Minggu (5/3/2023)

Namun hak tersangka untuk mengajukan Praperadilan dikebiri Kejati Papua dengan mengajukan berkas perkara yang belum selesai ke pengadilan dengan maksud agar permohonan Praperadilan digugurkan pengadilan.

Menyimak tentang praktik kesewenang-wenangan kejaksaan seperti itu sering terjadi. Maka M Yasin Djamaluddin SH, MH akan mengajukan Judial Review terhadap Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Maret 2023. Pasal inilah yang sering digunakan kejaksaan secara sewenang-wenang untuk menggugurkan hak para pencari keadilan.

"Terkait dengan hal itu, kami mengundang rekan-rekan jurnalis untuk menghadiri Konferensi Pers yang akan kami gelar besok (Senin, 6/3) pukul 11.00 WIB sampai selesai," ungkap Yasin Djamaluddin.

Demi penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, ujar Yasin Djamaluddin, besar harapan pihaknya dan klien kiranya rekan-rekan jurnalis dapat menghadiri konferensi pers tersebut dan ikut serta mengawal tegaknya hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai bersama rakyat dan para penegak hukum. (OL-13)

Baca Juga: AMMPAK Minta Pengadilan Tolak Praperadilan Plt Bupati Mimika ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat