visitaaponce.com

AMMPAK Minta Pengadilan Tolak Praperadilan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

AMMPAK Minta Pengadilan Tolak Praperadilan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua (AMMPAK) berunjukrasa di halaman kantor PN/Tipikor Kelas 1A Jayapura di Abepura, Jumat(dok.ist)

PELAKSANA Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam kasus korupsi pengadaan dan operasional helikopter serta pesawat, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri  Kelas 1A Jayapura.

Menyikapi hal itu, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua (AMMPAK), mendesak pengadilan tak melaksanakan sidang praperadilan tersebut. Mereka meminta agar proses hukum tetap berjalan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan itu.

Desakan ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa di halaman kantor Pengadilan Negeri/Tipikor Kelas 1A Jayapura di Abepura, Kota Jayapura. "Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan extraordinary crime sehingga harus diproses hukum, ini sudah P21 sehingga tolak praperadilan yang diminta Johannes Rettob," ujar koordinator aksi, Yoseph Itlay, dalam keterangan persnya,  Sabtu (4/3/2023).

Ketua pengadilan, diminta mengeluarkan surat penetapan penahanan Johannes Rettob sejak Kejati Papua melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, pada 1 Maret 2023 lalu.

Yoseph menilai, ada dugaan perbedaan dalam penanganan kasus korupsi di Papua. Terutama yang melibatkan pejabat orang asli Papua dengan di luar wilayah itu. "Stop pasang karpet merah untuk Johannes Rettob," ucapnya.

Johannes Rettob, menurut Yoseph terbukti telah melakukan perintangan penyidikan. Bukti permulaan dalam kasus ini pun, kata dia sudah melebihi dua alat bukti. Di antaranya sebanyak 36 orang saksi telah di-BAP, telah didapat keterangan ahli, dokumen yang diperoleh, serta helikopter telah disita.

"Maka Kejati Papua harusnya sudah menahan tersangka korupsi Johannes Rettob dan Silvi Herawati dengar kerugian negara diperkirakan sebesar Rp43 miliar pengadaan helikopter dan pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika," papar Yoseph.

Yoseph mengatakan, praperadilan yang diajukan Johannes Rettob adalah bentuk upaya untuk terbebas dari jeratan hukum.

"Padahal sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua. Sehingga kami harap majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka," kata dia.

Mereka juga menyampaikan dukungan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, agar segera memproses hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya tersebut. Menurut mereka, tidak ditahannya tersangka korupsi bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP.

"Kami mendukung penuh kinerja dari Pengadilan Tipikor Jayapura dalam memproses tindak pidana korupsi Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawati. Kami masyarakat selalu ada untuk memberikan dukungan," ujar Alfred Pabika, koordinator aksi lainnya.

Menurut Pabika, jika Johannes Rettob dan Silvi Herawati tak ditahan, pihaknya khawatir keduanya dapat menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. (OL-13)

Baca Juga: Masyarakat Papua Minta Plt Bupati Mimika Dicopot dan Ditahan ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat