visitaaponce.com

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/3) menjatuhan vonis 1,5 tahun penjara bagi Abdul Haris, Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu. Haris dinilai bertanggungjawab atas kerusuhan dalam laga tersebut yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan orang lainnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia dan lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa. Sedangkan yang meringankan, terdakwa membantu meringankan beban korban, serta belum pernah dipidana.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, yang berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Kekalahan itu membuat para suporter tuan rumah masuk lapangan. Korban Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa. (Ant/R-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat