visitaaponce.com

Cabuli 9 Anak, Eks Vikaris Divonis Hukuman Mati

Cabuli 9 Anak, Eks Vikaris Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi(DOK MI)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (8/3) menjatuhkan vonis mati kepada Sepriyanto Ayub Snae, 36, eks vikaris yang menjadi terdakwa kasus pencabulan sembilan anak di Kabupaten Alor. Vikaris merupakan jabatan bagi seseorang yang menjadi pembantu (pengganti) dalam jabatan pimpinan gereja.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono mengatakan putusan majelis hakim tersebut sama dengan  tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa/penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari," ujarnya saat dihubungi dari Kupang, Kamis (9/3).

Sepriyanto didakwa melanggar Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Raden Mar Suprapto menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan. Perbuatan terdakwa juga membuat anak korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban, perbuatan terdakwa  menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Selain itu, terdakwa adalah seorang vikaris yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama baik vikaris dari gereja.

Menurut Zakaria, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan membujuk anak bersetubuh dengan para korban, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, yang dilakukan berulang. Adapun sidang pembacaan  nis dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Raden Mar Suprapto sejak Rabu, 8 Maret 2023. (R-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat