Cabuli 9 Anak, Eks Vikaris Divonis Hukuman Mati
![Cabuli 9 Anak, Eks Vikaris Divonis Hukuman Mati](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/1862e8acaec9ea0b30d3832021556d29.jpeg)
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (8/3) menjatuhkan vonis mati kepada Sepriyanto Ayub Snae, 36, eks vikaris yang menjadi terdakwa kasus pencabulan sembilan anak di Kabupaten Alor. Vikaris merupakan jabatan bagi seseorang yang menjadi pembantu (pengganti) dalam jabatan pimpinan gereja.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono mengatakan putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa/penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari," ujarnya saat dihubungi dari Kupang, Kamis (9/3).
Sepriyanto didakwa melanggar Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Raden Mar Suprapto menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan. Perbuatan terdakwa juga membuat anak korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Selain itu, terdakwa adalah seorang vikaris yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama baik vikaris dari gereja.
Menurut Zakaria, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan membujuk anak bersetubuh dengan para korban, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, yang dilakukan berulang. Adapun sidang pembacaan nis dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Raden Mar Suprapto sejak Rabu, 8 Maret 2023. (R-2)
Terkini Lainnya
Terbongkar! Jaringan Sindikat Diduga Terlibat dalam Kasus Video Asusila Ibu dan Anak Kandung
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
DKPP Diharapkan Tegas pada Ketua KPU RI
Pemilik Akun Facebook Icha Shalika di Kasus Ibu Cabuli Anak Mengaku Juga Menjadi Korban Kasus Serupa
Ibu Cabul di Bekasi Ditetapkan Tersangka
Pencabulan Ibu terhadap Anak, Pengamat: Perlu Ada Pengawasan Ketat di Dunia Nyata dan di Dunia Maya
APH Berspektif Gender Dibutuhkan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Seorang Anak di Tangsel Mengalami Pelecehan Seskual Sesama Jenis
Peraturan Pelaksana UU TPKS Terbit, Kemen PPPA Siapkan Modul untuk Aparat Penegak Hukum
Kekerasan Gender Penyelenggara Pemilu Meningkat Tajam
Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
Hasyim Asy'ari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap