Tim Sweeping Gabungan Wilker Skouw Gagalkan Penyelundupan 4,25 Kg Ganja Kering
![Tim Sweeping Gabungan Wilker Skouw Gagalkan Penyelundupan 4,25 Kg Ganja Kering](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/f550a5dc432c5cebe18827e2c6c95b65.jpeg)
GABUNGAN TNI, Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 4,25 kilogram (kg) ganja kering di Perbatasan Skouw, Jayapura, Sabtu (11/3). Empat orang pelaku ikut ditangkap dari operasi ini.
Peristiwa berawal dari anggota Polsub Sektor Skouw Brigpol Bagus Saputra dan Anggota Bea Cukai Wilker Skouw mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli ganja di wilayah perbatasan Skouw, Kamis (9/3). Kemudian, Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI, Polri dengan Bea Cukai Wilker Skouw dibentuk.
Dari hasil operasi Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-Polri dengan Bea Cukai Wilker Skouw empat orang pelaku pembawa ganja kering IR (26), AN (16), JR (16) dan JK (20) ditangkap. Mereka merupakan warga Distrik Abepura Kota Jayapura, yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering di jalan poros perbatasan Skouw RI-PNG.
Baca juga: Dari Ganja ke Sabu, Ini Kronologi Penangkapan Artis Ammar Zoni
Hasil penyelidikan didapati barang bukti berupa sebuah kantong tas warna hijau yang berisi 105 paket Narkoba jenis ganja kering seberat 4,25 kg, satu buah tas warna hijau, tiga buah HP merek Vivo, Oppo dan Hammer. Selain itu, tiga unit sepeda motor jenis honda Sonic nopol PA 6220 RB, Yamaha Jupiter nopol PA 4442 RO dan Honda Scoopy nopol PA 5172 RW, juga akan dijadikan barang bukti.
"Ganja kering seberat 4,25 kg ini akan dibawa oleh IR (26) menuju Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dengan menggunakan Kapal Laut/Pelni," ujar Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS Mayor Infantri Zulfikar Rakita Dewa dalam keterangan resmi, Minggu (12/3).
Baca juga: Polresta Bandara Gagalkan Peredaran Ganja Sintetis
Narkotika jenis ganja kering sebanyak 105 paket ini terdiri dari 50 paket ukuran besar. Ganja tersebut akan dijual dengan harga Rp500 ribu per paket. Pelaku, akan meraup sebesar Rp77,5 juta dari hasil menjual barang terlarang tersebut.
"Markotika jenis ganja kering seberat ini dibeli oleh IR (26) dari D (WN PNG) dengan harga Rp7 juta," kata dia.
Dari keterangan yang diperoleh, Satgas Pamtas Yonif 132/BS telah sembilan kali berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan ganja dengan total seberat 7.801,4 gram selama 4,5 bulan. (Z-10)
Terkini Lainnya
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Perairan Batam
Bea Cukai Batam Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Keamanan dan Kondusivitas Ekonomi
2 Barang Selundupan Ini Jadi yang Paling Banyak Disita Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam Periksa Lebih Banyak Saksi Kasus Penyelundupan Sparepart Harley Davidson
Kepala BNN: 80% Penyelundupan Narkotika Lewat Jalur Laut
Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu
Pemberantasan Narkoba di Maluku Jadi Tanggung Jawab Bersama
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Beraksi di RS Jakarta Selatan, 45 Kg Sabu Disita
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap