visitaaponce.com

Tim Sweeping Gabungan Wilker Skouw Gagalkan Penyelundupan 4,25 Kg Ganja Kering

Tim Sweeping Gabungan Wilker Skouw Gagalkan Penyelundupan 4,25 Kg Ganja Kering
Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI, Polri dengan Bea Cukai Wilker Skouw menggagalkan peredaran 4,25 kilogram (kg) ganja kering(Dok.Ist)

GABUNGAN TNI, Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 4,25 kilogram (kg) ganja kering di Perbatasan Skouw, Jayapura, Sabtu (11/3). Empat orang pelaku ikut ditangkap dari operasi ini. 

Peristiwa berawal dari anggota Polsub Sektor Skouw Brigpol Bagus Saputra dan Anggota Bea Cukai Wilker Skouw mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli ganja di wilayah perbatasan Skouw, Kamis (9/3). Kemudian, Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI, Polri dengan Bea Cukai Wilker Skouw dibentuk. 

Dari hasil operasi Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-Polri dengan Bea Cukai Wilker Skouw empat orang pelaku pembawa ganja kering IR (26), AN (16), JR (16) dan JK (20) ditangkap. Mereka merupakan warga Distrik Abepura Kota Jayapura, yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering di jalan poros perbatasan Skouw RI-PNG.

Baca juga: Dari Ganja ke Sabu, Ini Kronologi Penangkapan Artis Ammar Zoni

Hasil penyelidikan didapati barang bukti berupa sebuah kantong tas warna hijau yang berisi 105 paket Narkoba jenis ganja kering seberat 4,25 kg, satu buah tas warna hijau, tiga buah HP merek Vivo, Oppo dan Hammer. Selain itu, tiga unit sepeda motor jenis honda Sonic nopol PA 6220 RB, Yamaha Jupiter nopol PA 4442 RO dan Honda Scoopy nopol PA 5172 RW, juga akan dijadikan barang bukti.

"Ganja kering seberat 4,25 kg ini akan dibawa oleh IR (26) menuju Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dengan menggunakan Kapal Laut/Pelni," ujar Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS Mayor Infantri Zulfikar Rakita Dewa dalam keterangan resmi, Minggu (12/3).

Baca juga: Polresta Bandara Gagalkan Peredaran Ganja Sintetis

Narkotika jenis ganja kering sebanyak 105 paket ini terdiri dari 50 paket ukuran besar. Ganja tersebut akan dijual dengan harga Rp500 ribu per paket. Pelaku, akan meraup sebesar Rp77,5 juta dari hasil menjual barang terlarang tersebut.

"Markotika jenis ganja kering seberat ini dibeli oleh IR (26) dari D (WN PNG) dengan harga Rp7 juta," kata dia.

Dari keterangan yang diperoleh, Satgas Pamtas Yonif 132/BS telah sembilan kali berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan ganja dengan total seberat 7.801,4 gram selama 4,5 bulan. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat