visitaaponce.com

Pengamat Teror KKB Coreng Harapan Masa Depan Papua

PENCULIKAN pilot di Kabupaten Nduga yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dinilai telah mencoreng harapan perdamaian yang dimiliki masyarakat Papua. Ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus kekerasan yang dilakukan KKB demi melancarkan hegemoninya di tanah Papua.

Perlu diketahui bahwa Papua merupakan salah satu dari sedikit wilayah di Indonesia yang diberikan otonomi khusus dalam mengelola pemerintahannya. Hal ini ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi putra-putri daerah Papua agar bisa berkontribusi langsung dalam memajukan Papua. Sayangnya, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia belum bisa menyelesaikan konflik berkepanjangan dengan KKB Papua.

Direktur Eksekutif Institute For Peace and Security Studies (IPSS), Sri Yunanto, mengatakan bahwa penerapan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) ditujukan untuk memberikan keistimewaan terhadap Provinsi Papua.

Otsus juga diharapkan dapat mengatasi trauma masa lalu sebagai pemicu munculnya aksi kekerasan atau terorisme. Bahkan, ada pendekatan politik dengan diberikannya kebebasan bagi rakyat Papua untuk bisa mendirikan partai lokal.

Menurutnya, serangan teror yang dilakukan KKB itu bersifat asimetris. Artinya, selalu tidak imbang antara mereka (kelompok teror) dan negara. Mereka merasa lebih lemah dari negara, sehingga melakukan aksi teror. Bentuknya bisa berupa sabotase, pengeboman, penyanderaan, ataupun penculikan.

"Penanganan aksi teror menggunakan pendekatan kontraterorisme. Pada kontraterorisme terdapat prevention, mitigation, dan operation. Jadi pendekatan yang dilakukan tentu harus sejalan dengan law enforcement atau penegakan hukum," ujar Yunanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/3).

Terkait penyanderaan yang baru-baru ini dilakukan KKB, ia menambahkan bahwa cara penanganan terhadap sandera itu tidak tunggal dan tidak bisa dibahas secara terbuka. Dalam menangani kasus penyanderaan, terdapat dua prioritas yakni keselamatan sandera dan pelakunya bisa ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia menilai, tindakan penyanderaan itu bukan tindak kriminal biasa. Dalam kasus KKB, dilakukan oleh kelompok yang bersenjata, sehingga perlu ditangani secara khusus.


Baca juga: Tokoh Muda Papua: Musuh Masyarakat Papua yaitu KKB dan Elite Korutor


"Aksi teror yang dilakukan KKB bahkan sudah berkembang dari terorisme kepada insurgency (pemberontakan)," jelas mantan Staf Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ini.

Ia juga menyoroti tentang perlunya pengawasan yang baik terhadap otonomi khusus yang telah diberikan kepada Papua. Pengawasan yang dilakukan sebaiknya juga mengatur bagaimana mencegah dana yang telah diberikan agar tidak disalahgunakan oleh pimpinan atau kepala daerah di Papua. Dari studi yang telah dia lakukan, terkuak fakta bahwa dana yang Papua terima sebagian digunakan untuk membeli senjata kelompok KKB.

"Kalau kemudian ada indikasi bahwa dana itu disalahgunakan, harus segera dilakukan penanganan yang berupa tindakan hukum, sehingga dana itu tidak bisa lari ke mana pun. Ini dilakukan juga agar terdapat detterence effect atau efek cegah agar pihak lain yang mau mencoba menyelewengkan dana ya berpikir seribu kali," ungkap Yunanto.

Ia berpendapat bahwa pemerintah perlu bertindak cepat dalam menangani kelompok teror mana pun sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak terkesan powerless. Aliran dana bagi wilayah otonomi juga diharapkan bisa diawasi secara sistematis agar tidak hanya dimanfaatkan sebagian kelompok saja.

"Sistemnya itu harus bisa mengawasi semua wilayah, termasuk Papua, karena tujuan dana dalam kerangka otonomi itu untuk menyejahterakan rakyat. Apakah dana itu sampai ke rakyat? Dana harus benar-benar sampai kepada rakyat yang memerlukan, yang membutuhkan, dan program atau proyek yang memang direncanakan. Jangan sampai dana tersebut terlalu lama mengendap di pimpinan yang berpotensi disalahgunakan untuk tujuan kekerasan ataupun tujuan politik," ujarnya.

Yunanto mengatakan, pemerintah Indonesia konsisten dengan kesepakatan yang ada dalam UU Otsus yang sudah direvisi pada 2021. Namun, jika ada kasus kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu harus direspons dengan strategi yang integratif, mulai dari pendekatan persuasif, humanis, hingga operasi keamanan yang terbatas, atau yang hanya dilakukan di wilayah tertentu.

"Kalau kemudian ada pendekatan keamanan yang khusus itu harus dipahami karena memang ancaman keamanannya masih nyata. Buktinya masih ada penyanderaan dan beberapa insiden keamanan lain. Tetapi secara umum, pemerintah itu sudah melakukan pendekatan ekonomi, pendekatan sosial, bahkan kultural. Saya percaya bahwa kalau situasi keamanan itu sudah baik, tentu secara bertahap pendekatan keamanan juga akan dikurangi, dan lebih diutamakan pendekatan sosial, politik, ekonomi dan budaya," pungkasnya. (RO/I-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat