visitaaponce.com

WNA yang Mengganggu Nyepi di Bali Dideportasi

WNA yang Mengganggu Nyepi di Bali Dideportasi
Dua WNA yang dideportasi karena mengganggu Nyepi di Bali.(MI/Arnoldus Dhae)

KANTOR Imigrasi Denpasar mendeportasi beberapa warga negara asing (WNA) di Denpasar, Bali yang dinilai telah berbuat ulah dengan mengganggu aktivitas Nyepi di Pulau Dewata, pertengahan pekan lalu. 

Kasus ini berawal pada Rabu (22/3) ketika anggota INTELDAKIM Imigrasi Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali mendapatkan informasi terkait adanya WNA yang melakukan aktivitas pada saat perayaan Hari Raya Nyepi di Pantai Purnama Sukawati. 

WNA tersebut, saat itu, telah diamankan petugas daerah setempat (Pecalang) untuk kemudian dibawa dan diamankan ke Kantor Polisi Sektor Sukawati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: 3 Fakta Menarik tentang Perayaan Nyepi di Bali

Kemudian, pada Kamis (23/3) Pukul 09.00 WITA, Kepolisian Sektor Sukawati menyerahkan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Setelah diterima Seksi INTELDAKIM Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kemudian Tim INDELDAKIM melakukan pemerikasaan terhadap WNA tersebut. 

Kedua WNA tersebut yakni Karol Grabinski, 40, asal Polandia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) 28 Februari 2023 sampai 29 Maret 2023 dan Barbara Karina Walczak, 25, Polandia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) 28 Februari 2023 sampai 29 Maret 2023. Keduanya tinggal di Pantai Purnama Gianyar.

Baca juga: Hari Raya Nyepi di Bali, Ini Rangkaian Acaranya

Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Agung Narayana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap 2 WNA diketahui keduanya telah melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. 

Kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Dumai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada 28 Februari 2023. Keduanya mengaku kegiatan saat ini di Bali adalah berlibur. 

Selama di Bali, keduanya tidak menyewa hotel melainkan mendirikan tenda yang dibawa untuk tinggal di tempat yang mereka kunjungi. 

"Pada saat Hari Raya Nyepi, mereka hanya mendirikan tenda untuk tidur di tepi Pantai Pandawa Sukawati. Mereka mengaku mengetahui mengenai Hari Raya Nyepi namun pada saat itu posisinya tidak memiliki uang untuk menyewa hotel dan kemudian berinisiatif mendirikan tenda di Pantai Purnama Sukawati untuk bermalam selama 1 (satu) hari. Karena kejadian tersebut kedua WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ujar Agung, Minggu (26/3).

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Keduanya  masih dalam tahap proses menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara di hadapan Dunia, Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku", ungkapnya.

Anggiat menambahkan penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi. 

"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati atas kerja samanya dalam menjaga nama baik pariwisata Bali, dan saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya", tambah Anggiat. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat