WNA yang Mengganggu Nyepi di Bali Dideportasi
![WNA yang Mengganggu Nyepi di Bali Dideportasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/190ecd182ad2029506a249c0e8aa63ba.jpg)
KANTOR Imigrasi Denpasar mendeportasi beberapa warga negara asing (WNA) di Denpasar, Bali yang dinilai telah berbuat ulah dengan mengganggu aktivitas Nyepi di Pulau Dewata, pertengahan pekan lalu.
Kasus ini berawal pada Rabu (22/3) ketika anggota INTELDAKIM Imigrasi Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali mendapatkan informasi terkait adanya WNA yang melakukan aktivitas pada saat perayaan Hari Raya Nyepi di Pantai Purnama Sukawati.
WNA tersebut, saat itu, telah diamankan petugas daerah setempat (Pecalang) untuk kemudian dibawa dan diamankan ke Kantor Polisi Sektor Sukawati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: 3 Fakta Menarik tentang Perayaan Nyepi di Bali
Kemudian, pada Kamis (23/3) Pukul 09.00 WITA, Kepolisian Sektor Sukawati menyerahkan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Setelah diterima Seksi INTELDAKIM Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kemudian Tim INDELDAKIM melakukan pemerikasaan terhadap WNA tersebut.
Kedua WNA tersebut yakni Karol Grabinski, 40, asal Polandia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) 28 Februari 2023 sampai 29 Maret 2023 dan Barbara Karina Walczak, 25, Polandia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) 28 Februari 2023 sampai 29 Maret 2023. Keduanya tinggal di Pantai Purnama Gianyar.
Baca juga: Hari Raya Nyepi di Bali, Ini Rangkaian Acaranya
Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Agung Narayana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap 2 WNA diketahui keduanya telah melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Dumai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada 28 Februari 2023. Keduanya mengaku kegiatan saat ini di Bali adalah berlibur.
Selama di Bali, keduanya tidak menyewa hotel melainkan mendirikan tenda yang dibawa untuk tinggal di tempat yang mereka kunjungi.
"Pada saat Hari Raya Nyepi, mereka hanya mendirikan tenda untuk tidur di tepi Pantai Pandawa Sukawati. Mereka mengaku mengetahui mengenai Hari Raya Nyepi namun pada saat itu posisinya tidak memiliki uang untuk menyewa hotel dan kemudian berinisiatif mendirikan tenda di Pantai Purnama Sukawati untuk bermalam selama 1 (satu) hari. Karena kejadian tersebut kedua WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ujar Agung, Minggu (26/3).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Keduanya masih dalam tahap proses menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara di hadapan Dunia, Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku", ungkapnya.
Anggiat menambahkan penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.
"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati atas kerja samanya dalam menjaga nama baik pariwisata Bali, dan saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya", tambah Anggiat. (Z-1)
Terkini Lainnya
Panitia Nyepi Nasional Gelar Bakti Sosial dan Saka Yoga Festival
Komunikasi Antaragama menjadi Jembatan Keberagaman Saat Nyepi di Bali
Lomba Ogoh-ogoh Mini Tingkatkan Kreativitas Anak Muda Denpasar
Volume Sampah Kota Denpasar Pasca-Nyepi dan Ogoh-ogoh Capai 80 Ton
Perkuat Nilai-Nilai Toleransi untuk Menumbuhkan Kerukunan setiap Anak Bangsa
Kapolri Beri Ucapan Selamat Nyepi ke Umat Hindu
Sekjen Kemenag Apresiasi Dharma Santhi Berikan Inspirasi Hidup
Ramadan dan Nyepi: Dua Tradisi Satu Esensi
Momentum Hari Raya Nyepi, Ketua DPRD Klungkung Ajak Masyarakat Peduli Antarsesama
Perayaan Nyepi Refleksi Indah bagi Semua
Puasa dan Nyepi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap