Permudah Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PLKK
![Permudah Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PLKK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/b17d2e8ae2b9afefccb134fdde0acc26.jpg)
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Cabang Palembang telah menggandeng 20 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang berada di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan PLKK itu fasilitas bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja.
"BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki salah satu program yang dapat memfasilitasi kecelakaan kerja yaitu jaminan kecelakaan kerja. Program tersebut akan menjamin atau melindungi pekerja formal maupun informal dari kecelakaan kerja," kata Faisal, Senin (3/4).
Ke-20 PLKK itu berada di 18 rumah sakit, yakni RSUP DR. Mohammad Hoesin, RS Siloam Sriwijaya Palembang, RS RK Charitas Palembang, RSUD Siti Fatimah, RS Muhammadiyah Palembang, RS Islam Siti Khadijah, RS Pelabuhan Palembang, RS Pertamina Plaju Palembang, RS TK II Dr Ak Gani, RSK Dr Rivai Abdullah Palembang.
Baca juga: Rahasia Durian Musang King Gadog Farm, Pakai Biocycle
Kemudian RSUD Palembang Bari, RS Bhayangkara Palembang, RS Bunda Palembang, RS Hermina OPI Jakabaring, RS Hermina Palembang, RS Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan, RS Myria Palembang dan RS Sriwijaya Palembang. Untuk daerah Kabupaten Musi Banyuasin terdapat 2 PLKK yang terdiri dari RSUD Bayung Lencir dan RSUD Sekayu.
Faisal berharap dengan kerjasama itu pekerja dapat dengan mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja. "Jika PLKK mudah dijangkau, pasien yang mengalami kecelakaan kerja cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya," jelasnya.
Baca juga: Semana Santa, Warisan Budaya Katolik di NTT Kembali Digelar
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Kadaryati Miskad mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang akan merencanakan penambahan jaringan PLKK di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Penambahan itu karena semakin meningkatnya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dirasa perlu memperluas coverage PLKK agar dapat maksimal dalam melindungi dan melayani semua peserta. "Jaringan PLKK ini berguna untuk memperoleh pembiayaan misalnya karena harus rawat inap, jadi pasien kecelakaan kerja harus berobat di tempat seperti rumah sakit dan klinik PLKK yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Kadaryati.
Ia menuturkan bagi setiap perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, wajib melapor maksimal 2x24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi. "Selain itu juga harus memberikan laporan kecelakaan baik secara langsung ataupun secara elektronik ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Biduk Baru Anak Pedalaman Papua Wujudkan Mimpi Mendiang Sang Ayah
BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Dorong Serikat Buruh Desak Pemberi Kerja agar Taati Aturan
Petugas Bandara Terjatuh dari Pintu Pesawat, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan
BPJS Ketenagakerjaan Klaten Minta Serikat Pekerja Suarakan Program Sertakan
3 Karyawan Jadi Korban Ledakan Tungku Pabrik Peleburan Besi
BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap