visitaaponce.com

Permudah Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PLKK

Permudah Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PLKK
Layanan kepada peserta di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.(MI/Dwi Apriani )

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Cabang Palembang telah menggandeng 20 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang berada di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan PLKK itu fasilitas bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja.

"BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki salah satu program yang dapat memfasilitasi kecelakaan kerja yaitu jaminan kecelakaan kerja. Program tersebut akan menjamin atau melindungi pekerja formal maupun informal dari kecelakaan kerja," kata Faisal, Senin (3/4).

Ke-20 PLKK itu berada di 18 rumah sakit, yakni RSUP DR. Mohammad Hoesin, RS Siloam Sriwijaya Palembang, RS RK Charitas Palembang, RSUD Siti Fatimah, RS Muhammadiyah Palembang, RS Islam Siti Khadijah, RS Pelabuhan Palembang, RS Pertamina Plaju Palembang, RS TK II Dr Ak Gani, RSK Dr Rivai Abdullah Palembang.

Baca juga: Rahasia Durian Musang King Gadog Farm, Pakai Biocycle 

Kemudian RSUD Palembang Bari, RS Bhayangkara Palembang, RS Bunda Palembang, RS Hermina OPI Jakabaring, RS Hermina Palembang, RS Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan, RS Myria Palembang dan RS Sriwijaya Palembang. Untuk daerah Kabupaten Musi Banyuasin terdapat 2 PLKK yang terdiri dari RSUD Bayung Lencir dan RSUD Sekayu.

Faisal berharap dengan kerjasama itu pekerja dapat dengan mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja. "Jika PLKK mudah dijangkau, pasien yang mengalami kecelakaan kerja cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya," jelasnya.

Baca juga: Semana Santa, Warisan Budaya Katolik di NTT Kembali Digelar

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Kadaryati Miskad mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang akan merencanakan penambahan jaringan PLKK di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Penambahan itu karena semakin meningkatnya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dirasa perlu memperluas coverage PLKK agar dapat maksimal dalam melindungi dan melayani semua peserta. "Jaringan PLKK ini berguna untuk memperoleh pembiayaan misalnya karena harus rawat inap, jadi pasien kecelakaan kerja harus berobat di tempat seperti rumah sakit dan klinik PLKK yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Kadaryati.

Ia menuturkan bagi setiap perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, wajib melapor maksimal 2x24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi. "Selain itu juga harus memberikan laporan kecelakaan baik secara langsung ataupun secara elektronik ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat