visitaaponce.com

BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja
Sosialisasi dan evaluasi pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan Klaten(MI/Djoko Sardjono)

KANTOR Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi, monitoring, dan evaluasi pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK).

Kegiatan yang digelar di sebuah rumah makan di Jl Merapi, Gayamprit, Klaten Selatan, Selasa (7/5), diikuti 16 rumah sakit dan klinik mitra BPJS Ketenagakerjaan Klaten.

Sebelumnya, sosialisasi, monitoring, dan evaluasi PLKK BPJS Ketenagakerjaan diselenggarakan di Boyolali, dengan peserta 13 rumah sakit dan klinik mitra BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Klaten Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial di Desa Sidowayah

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto, diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Diyah Lestari Hidayanti, mengatakan sosialisasi ini diikuti 16 rumah sakit dan klinik.

“Kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada rumah sakit dan klinik untuk mendorong mitra kerja ini berkontribusi aktif dalam Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan, adalah program perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja di sekitar, terutama pekerja rentan (informal) yang jumlahnya masih banyak.

Baca juga : Ahli Waris Ketua RT di Klaten Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

“Karena, di Klaten kini masih banyak pekerja rentan, yaitu ada 219.000 orang. Pekerja bukan penerima upah (BPU) ini belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Pekerja informal yang belum terlindungi jaminan sosial itu menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan, yakni dengan menggandeng mitra kerja 16 PLKK Klaten.

Menurut Diyah, sementara pekerja penduduk Kabupaten Klaten ada 497.000 orang. Namun, dari jumlah itu baru 113.000 pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Klaten.

Baca juga : Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

“BPJS Ketenagakerjaan mengelola program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Khusus untuk pekerja informal ada tiga program, yakni JKK, JKM, dan JHT. Bersaran iuran tiga program ini Rp36.800, tapi kalau hanya dua program (JKK dan JKM) Rp16.800 per bulan.

“Untuk meningkatkan kepesertaan pekerja informal, kita bekerja sama pemerintah daerah, PLKK, perusahaan-perusahaan besar, dan Perisai atau agen BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Klaten Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Ahli Waris Anggota Linmas Pemilu 2024

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Muktiningsih menjelaskan kegiatan sosialisasi dan evaluasi ini untuk monitoring hal-hal yang menjadi kendala rumah sakit dalam kerja sama ini.

‘Untuk itu, hari ini kita hadirkan seluruh 16 PLKK (rumah sakit dan klinik) di Klaten yang sudah bekerja sama dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten,” katanya.

Terkait jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunannya kepada ahli waris. Pun, diberikan manfaat beasiswa anak untuk dua orang dari TK sampai kuliah. (JS/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat