visitaaponce.com

BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gencarkan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gencarkan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Heru Siswanto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten, menyerahkan santunan jaminan kematian(MI/DJOKO SARDJONO)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang
Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi program
jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Kantor Kecamatan Karangnongko,
Klaten, Kamis (11/5).

Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan diikuti kepala desa
dan perangkat sewilayah Kecamatan Karangnongko. Dalam kesempatan ini,
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota BPD
Logede yang meninggal dunia.

Kegiatan sosialisasi yang mendapat sambutan positif dari para kepala
desa dan perangkat, dibuka oleh Sekretaris/Plt Camat Karangnongko,
Nasrun Setiyadi. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Heru
Siswanto, pun hadir dalam kegiatan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Heru Siswanto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten, menyerahkan santunan jaminan kematian Rp42 juta
kepada Suharni, ahli waris Supardi, anggota BPD Logede, Karangnongko,
yang meninggal karena sakit.

Sebagai anggota BPD, kata Kepala Desa Logede Warsana, almarhum yang
sempat dirawat di rumah sakit selama dua bulan karena menderita tumor
kandungan kemih itu didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
pada Januari 2023.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Heru Siswanto, dalam
sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan itu menjelaskan,
antara lain tentang manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan
kematian (JKM).

Ringankan beban keluarga


Program JKK merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumah. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan layanan kesehatan saat kecelakaan kerja.

"Program JKM diberikan diberikan untuk membantu meringankan beban
keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, serta santunan berkala dan beasiswa untuk dua anak yang memenuhi masa iur minimal tiga tahun," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gemampir Sri Lestari mengatakan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, JKK maupun JKM, sangat membantu meringankan beban keluarga. Karena itu, program jaminan sosial
ini perlu didukung.

"Untuk Ketua RT dan RW di Desa Gemampir, akan segera kami daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena, program perlindungan sosial tenaga kerja ini pun sudah diatur dalam Perbup No 9 Tahun 2022," tandasnya. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat