visitaaponce.com

KLHK Amankan 1.393 Batang Kayu Ilegal

KLHK Amankan 1.393 Batang Kayu Ilegal
Foto udara lahan rusak akibat pembalakan liar(Antara)

TIM Operasi Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi menyita 1.393 batang kayu ilegal yang hendak diselundupkan ke Palu, Sulawesi Tengah.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, ribuan kayu pelbagai jenis dan ukuran itu diamankan di Jalan Trans, Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

“1.393 kayu itu tidak disertai dengan dokumen sah hasil hutan ketika hendak dibawa atau diselundupkan ke Palu,” terangnya di Palu, Senin (29/6).

Baca juga : Pelaku Perambah Taman Nasional Tanjung Puting Divonis 5 Tahun Penjara

Menurut Aswin, selain menyita kayu, pihaknya juga mengamankan satu unit truk pengangkut beserta supirnya berinisial A ,21, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Dua Direktur Pemilik Kayu Ilegal Dihukum 5 Tahun Penjara Secara In Absentia

“Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Kelas I Palu dan barang bukti telah di titipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rumbasan),” tegasnya.

Aswin menjelaskan, kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pelaku di ancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

“Kami mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi dan penyidik dalam tindakannya, sehingga pelaku tindak kejahatan di bidang kehutanan bisa mendapatkan efek jera dan mengurangi risiko kerugian dialami negara akibat dari penjualan kayu ilegal,” paparnya.

Aswin menambahkan, bahwa sepanjang 2015-2023, Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi telah melakukan operasi sebanyak 1946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 732 di antaranya operasi pembalakan liar.

“Dan 1354 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” tandasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat