visitaaponce.com

Jelang Idul Adha, Temanggung Gelar Pelatihan Juru Sembelih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Temanggung Gelar Pelatihan Juru Sembelih Hewan Kurban
Ilustrasi pelatihan penyembelihan hewan kurban.(MI/Supardji)

PEMERINTAH Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah berencana menggelar pelatihan bagi juru sembelih hewan kurban. Hal ini untuk menjamin kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1444 H mendatang.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto, mengatakan, pihaknya tengah menyusun jadwal pelatihan pada Juru Sembelih Halal (Juleha).

"Pelatihan pada juru sembelih akan diberikan pada mereka yang selama ini sebagai juru sembelih dan yang akan menjadi juru sembelih. Ini untuk menjamin kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban," katanya, Senin (12/6).

Baca juga : Cegah Wabah Penyakit, Pemkab Tuban Gelar Operasi Pasar Hewan

Sebelumnya, kata dia, DKPPP telah beberapa kali menggelar pelatihan pada juru sembelih. Namun jumlah juru sembelih sangat banyak sehingga belum semua mendapatkan pelatihan.

Dijelaskan, proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan). Hal itu merupakan persyaratan prinsip dasar penyembelihan. "Peran juru sembelih sangat penting untuk memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam,"katanya.

Baca juga : Vaksinasi Ternak Dikebut Jelang Idul Adha

Menurut dia, Pemerintah berkomitmen memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat memenuhi persyaratan teknis terutama menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal  (ASUH). Di Indonesia panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama. Pertama, Halal Assurance System (HAS) 23103 dan Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses.

Kedua, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.

"Ketiga adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal," pungkasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat