visitaaponce.com

Kasus Bunker Narkoba Memalukan Nama Kampus

Kasus Bunker Narkoba Memalukan Nama Kampus
Polisi membokar bunker narkoba di lingkungan kampus UNM(Ist)

KETUA Dewan Pembina Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Komjen Purn. Togar Sianipar mengatakan kasus bunker narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM) harus dihukum. Kasus ini merupakan kasus yang memalukan.

"Yang mesti diminta pertanggungjawaban hukum, semuanya yang terlibat dalam kasus itu," kata Togar saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (12/6).

Pihak Kepolisian, kata Togar, harus menyelidiki kemungkinan tenaga pendidik yang ikut andil dalam kasus tersebut.

Baca juga : 4 Fakta Bunker Narkoba di Kampus UNM Makassar

"Sebab, bagaimana mungkin mantan mahasiswa bisa bergerak di kantor dalam Kampus, kalau tidak ada bantuan atau kerjasama dari orang-orang dalam kampus," sebutnya.

Baca juga : Kemendikbud-Ristek Akan Investigasi Temuan Bunker Narkoba di UNM Makassar

Lebih lanjut, Togar pun menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan hal yang melakukan bagi pihak UNM.

"Ini harus menjadi pelajaran berharga bagi. Rektor dengan Para Purek (pembantu rektor), para Dekan dengan para pembantu dekan, internal security kampus," tutur Togar.

"Ini peristiwa, cukup memalukan bagi pihak Universitas," imbuhnya.

Diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengamankan lima orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis sabu, yang diduga terkait dengan keberadaan narkoba dalam sebuah gudang yang sempat di sebut bunker di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM).

Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso, Minggu (11/6) malam menjelaskan, saat polisi menggerebek para pelaku yang tengah asyik berpesta narkoba tersebut, mereka tidak menyadari bahwa yang datang tersebut adalah polisi.

Hal tersebut memudahkan pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku. "Termasuk, saat anggota datang ke TKP (Tempat kejadian perkara), ada yng dugem di situ sehingga mereka tidak tahu ada anggota yang datang sehingga memudahkan kita untuk menangkap," ungkap Boedi Moempoeni.

Terpisah, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar Prof Andi Muhammad Idkhan menyebutkan, jika lima orang yang diamankan pihak kepolisian, ternyata bukan lagi mahasiswa UNM, tapi lulusan (alumni).

"Kami juga masih menunggu info tambahan dari pihak kepolisian, untuk pengembangan kasus tersebut. Apakah memang ada yang masih berstatus mahasiswa kami yang terlibat. Jika ada, maka pihak kampus akan memberikan saksi berat dan melakukan pemecatan," tegas Idkhan.

Sebelumnya, kepolisian membuat pernyataan jika menemukan sebuah bunker narkoba di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Termasuk rekap pengedarannya.

Lalu, muncul informasi baru, jika ternyata bunker tersebut diduga berada di dalam area kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel. Tepatnya di area Fakultas Bahasa Dan Sastra (FBS) UNM.

Dari pantauan di lokasi, yang ditemukan bukan bunker, tapi sebuah gedung, yang disebut sebagai salah satu kesekretariatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FBS UNM.

Dan gedung tersebut kini, telah dipasangi garis polisi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Hanya saja belum ada keterangan resmi terkait penyegelan atau pemasangan garis polisi di tempat itu. (Z-8).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat