visitaaponce.com

Dapat Sorotan KPK, Gubernur Edy Minta Pemda di Sumut Inventarisasi Aset

Dapat Sorotan KPK, Gubernur Edy Minta Pemda di Sumut Inventarisasi Aset
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.(Antara)

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, meminta pemda menginventarisir seluruh aset menyusul adanya catatan negatif KPK terhadap Sumut. Edy Rahmayadi menegaskan inventarisasi aset merupakan tindakan yang sangat penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten dan kota. Gubernur ikut bertanggung jawab terhadap penyelesaian masalah itu.

"Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara," ujarnya, Rabu (14/6).

Salah satu upaya inventarisasi tersebut adalah dengan melakukan sertifikasi, menjaga, dan mengamankan aset. Dengan begitu aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan dari sisi legalitas dan akuntabilitas.

Baca juga: Duit Narkoba di Pemilu 2024 Terkuak dari Penangkapan Anggota DPRD Sumut

Edy juga meminta agar tanah milik pemerintah daerah dikelola dengan prinsip 3 T, yakni tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum. Dia berharap ini dapat direalisasikan pemerintah kabupaten dan kota d provinsinya dengan maksimal agar tidak tersandung masalah hukum.

Hal itu dikemukakannya karena saat ini tidak sedikit aset pemda, khususnya berupa tanah, dikuasai pihak lain. Bagi pemda yang sedang mengalami masalah itu dia minta agar segera berkoordinasi dengan BPN. Kemudian melakukan pengambilalihan aset dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Saat ini Sumut memiliki beberapa catatan negatif dari KPK terkait dengan aset. Salah satunya, serah terima fisik aset pemekaran yang belum juga dilakukan setelah persetujuan/penandatanganan Berita Acara Serah Terima.

Baca juga: Pemprov Sumatra Utara Ganti Rugi Warga Penggarap Lahan Sport Centre

Kemudian belum memadainya pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai. Kemudian banyak aset yang sudah bersertifikat dan tercatat, tetapi dikuasai pihak ketiga dan tidak dilakukan tindakan penertiban.

Edy mengatakan, inventarisasi aset tanah akan sangat bermanfaat bagi instansi terkait. Apakah aset itu dipakai sesuai dengan peruntukan penggunaan, atau ada penguasaan oleh pihak ketiga, termasuk sengketa, dapat ketahui dan ditertibkan dengan cepat.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat