visitaaponce.com

Duit Narkoba di Pemilu 2024 Terkuak dari Penangkapan Anggota DPRD Sumut

Duit Narkoba di Pemilu 2024 Terkuak dari Penangkapan Anggota DPRD Sumut
Ilustrasi(Freepik)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan indikasi uang narkoba akan mengalir ke kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024. Indikasi itu ditemukan dalam penangkapan anggota DPRD di Sumatra Utara (Sumut).

"Itu salah satu anggota di Provinsi Sumatra Utara. Saya belum hapal tapi di wilayah Sumatra Utara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2023.

Ramadhan juga belum dapat memastikan anggota legislatif itu akan menyalonkan lagi atau tidak di Pemilu 2024. "Itu belum tahu kita," ujar Ramadhan.

Baca juga : Narkopolitik, Praktik Gelap Aliran Dana Politik dari Jaringan Narkoba

Kronologi temuan dana narkoba

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengungkap pihaknya menemukan indikasi uang dari jaringan narkotika akan mengalir untuk kontestasi elektoral 2024.

Saat dikonfirmasi, Idham mengakui jajarannya belum menemukan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang menggunakan dana haram narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024. Sejauh ini, Idham menyebut partai politik sedang memproses pembukaan rekening khusus dana kampanye.

Baca juga : Ada Temuan Uang Narkoba untuk Pemilu 2024, Ini Jawaban KPU

Menurut Idham, PKPU mengenai pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024 baru akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah pada Senin (29/5) siang. Dalam proses perancangan PKPU tersebut, Idham mengatakan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"KPU saat ini bekerja sama dengan PPATK dan PPATK juga banyak memberikan masukan dalam proses legal drafting rancangan Peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye," jelas Idham.

Terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kampanye politik baik oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk pemantauan atas sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Di samping itu, Bawaslu juga akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan aliran dana tindak pidana narkotika dalam pemilu. Dalam hal ini, Puadi menyebut bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," tandas Puadi. (MGN/4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat