Ada Temuan Uang Narkoba untuk Pemilu 2024, Ini Jawaban KPU
![Ada Temuan Uang Narkoba untuk Pemilu 2024, Ini Jawaban KPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/7aa0c021423ead600e803df72e659bbb.jpg)
PENGGUNAAN dana ilegal, termasuk yang berasal dari aliran tindak pidana narkotika, untuk kepentingan pemilihan umum atau pemilu telah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperjelas aturan itu untuk kontestasi Pemilu 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) yang sedang digodok saat ini.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, UU Pemilu mengancam pidana penjara bagi peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan dana kampanye dari hasil tindak pidana, termasuk tindak pidana narkotika.
Baca juga : Narkopolitik, Praktik Gelap Aliran Dana Politik dari Jaringan Narkoba
"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang," kata Idham saat dihubungi, Kamis (25/5).
Ia menjelaskan, ancaman pidana terhadap penggunaan dana ilegal untuk kepentingan kampanye termaktub dalam Pasal 527 UU Pemilu, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Baca juga : Polri Endus Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
Kronologi temuan dana narkoba
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengungkap pihaknya menemukan indikasi uang dari jaringan narkotika akan mengalir untuk kontestasi elektoral 2024.
Saat dikonfirmasi, Idham mengakui jajarannya belum menemukan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang menggunakan dana haram narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024. Sejauh ini, Idham menyebut partai politik sedang memproses pembukaan rekening khusus dana kampanye.
Menurut Idham, PKPU mengenai pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024 baru akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah pada Senin (29/5) siang. Dalam proses perancangan PKPU tersebut, Idham mengatakan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPU saat ini bekerja sama dengan PPATK dan PPATK juga banyak memberikan masukan dalam proses legal drafting rancangan Peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye," jelas Idham.
Terpisah, anggoa Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kampanye politik baik oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk pemantauan atas sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Di samping itu, Bawaslu juga akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan aliran dana tindak pidana narkotika dalam pemilu. Dalam hal ini, Puadi menyebut bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," tandas Puadi. (Z-4)
Terkini Lainnya
Kronologi temuan dana narkoba
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sulsel Dilepas Polisi, ini Alasannya
Baru Berusia 19 Tahun, Kurir Sabu 75 Kg Ditangkap di Ciledug Tangerang
Tingginya Angka Bunuh Diri pada Pria: Mengapa Kesehatan Mental Pria Sering Diabaikan?
Kasus Perundungan dan Narkoba di Kalangan Remaja Jadi Perhatian Khusus
Gedung Rehabilitasi Narkoba Dibangun di Kota Bandung
Regulasi dan Sanksi Pemilu Hanya Normatif
Duit Narkoba di Pemilu 2024 Terkuak dari Penangkapan Anggota DPRD Sumut
Narkopolitik, Praktik Gelap Aliran Dana Politik dari Jaringan Narkoba
Temukan Aliran Dana Politik Pemilu dari Jaringan Narkoba, Polri Gandeng PPATK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap