visitaaponce.com

Tersangka 9 Jaringan TPPO di Kaltara Bertambah Jadi 12, 7 Masih Buron

Tersangka 9 Jaringan TPPO di Kaltara Bertambah Jadi 12, 7 Masih Buron
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan(MI/Siti Fauziah)

POLDA Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengusut kasus sembilan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengiriman 123 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Nunukan ke Tawau, Malaysia. Jumlah tersangka yang ditangkap bertambah menjadi 12 dan tujuh orang masih buron.

"Satgas TPPO Polri bersama tim telah menerbitkan 14 laporan polisi, menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak tujuh orang menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Kamis, (15/6).

Adapun 14 laporan polisi yang dibuat, antara lain dua laporan polisi dari Polda Kaltara, sembilan laporan polisi dari Polres Nunukan, dua laporan polisi dari Polsek KSKP Tunon Taka, dan satu-satunya laporan polisi dari Satpolairud Polres Nunukan. Sementara itu, 12 tersangka adalah dua tersangka di Polda Kaltara, delapan tersangka di Polres Nunukan, dan dua tersangka di Polsek KSKP Tunon Taka.

Baca juga: Buronan Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Bersama 4 PMI Ilegal di Riau

"Sebanyak tujuh DPO antara lain dua DPO di Polda Kaltara, lima DPO Polres Nunukan, serta DPO yang berdomisili di Malaysia," ungkap Ramadhan.

Ramadhan mengatakan penegakan hukum dilakukan Satgas TPPO Polri sejak 6-12 Juni 2023. Sebelumnya, baru delapan tersangka ditangkap di Polres Nunukan.

Kedelapan tersangka yang ditangkap diketahui berasal dari sembilan kelompok jaringan TPPO. Ke-8 tersangka telah diperiksa dan diketahui mereka beraksi dengan modus mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau alur tikus.

Baca juga: Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 Pekerja Migran Ilegal

Ke-12 tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Satgas TPPO Polri mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.

"Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silakan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," kata Ramadhan. (Yon)

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat