Tersangka 9 Jaringan TPPO di Kaltara Bertambah Jadi 12, 7 Masih Buron
![Tersangka 9 Jaringan TPPO di Kaltara Bertambah Jadi 12, 7 Masih Buron](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/58bfeb93eea8c6d4b91d09cda92d220a.jpg)
POLDA Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengusut kasus sembilan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengiriman 123 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Nunukan ke Tawau, Malaysia. Jumlah tersangka yang ditangkap bertambah menjadi 12 dan tujuh orang masih buron.
"Satgas TPPO Polri bersama tim telah menerbitkan 14 laporan polisi, menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak tujuh orang menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Kamis, (15/6).
Adapun 14 laporan polisi yang dibuat, antara lain dua laporan polisi dari Polda Kaltara, sembilan laporan polisi dari Polres Nunukan, dua laporan polisi dari Polsek KSKP Tunon Taka, dan satu-satunya laporan polisi dari Satpolairud Polres Nunukan. Sementara itu, 12 tersangka adalah dua tersangka di Polda Kaltara, delapan tersangka di Polres Nunukan, dan dua tersangka di Polsek KSKP Tunon Taka.
Baca juga: Buronan Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Bersama 4 PMI Ilegal di Riau
"Sebanyak tujuh DPO antara lain dua DPO di Polda Kaltara, lima DPO Polres Nunukan, serta DPO yang berdomisili di Malaysia," ungkap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan penegakan hukum dilakukan Satgas TPPO Polri sejak 6-12 Juni 2023. Sebelumnya, baru delapan tersangka ditangkap di Polres Nunukan.
Kedelapan tersangka yang ditangkap diketahui berasal dari sembilan kelompok jaringan TPPO. Ke-8 tersangka telah diperiksa dan diketahui mereka beraksi dengan modus mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau alur tikus.
Baca juga: Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 Pekerja Migran Ilegal
Ke-12 tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Satgas TPPO Polri mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.
"Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silakan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," kata Ramadhan. (Yon)
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pos Pelayanan Imigrasi di Lembata Diharap Mampu Berantas TPPO
Modus Baru TPPO Sasar Anak Muda dari Kelas Menengah yang Paham Digital
Rumah-rumah Sean "Diddy" Combs Digeledah Agen Federal AS
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya
Tangkap Pelaku TPPO Rohingnya, Polresta Banda Aceh Rilis Bukti Penyerahan Uang
2.840 Korban TPPO Diselamatkan, Terbanyak Pembantu Rumah Tangga
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Kekerasan Terhadap PRT Terus Meningkat, Pengesahan RUU PPRT Diminta jangan Gagal Lagi
Sound of Freedom: Kisah Penumpas Sindikat Perdagangan Anak
Polri Bongkar TPPO Modus Jadi Kuli Bangunan di Malaysia
Pemerintah Berupaya Bantu 53 WNI Korban Perdagangan Orang yang Ditangkap di Malaysia
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap