visitaaponce.com

Buronan Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Bersama 4 PMI Ilegal di Riau

Buronan Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Bersama 4 PMI Ilegal di Riau
Foto Buronan Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Bersama 4 PMI Ilegaldi Riau(MI/Rudi K)

BURONAN kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Syawaluddin Nasution alias Syawal, 29, warga Kota Dumai, Riau, berhasil diringkus tim satreskrim Polres Dumai. Ia ditangkap saat akan menyelundupkan empat pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia.

Mereka diciduk saat tengah berada di rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri-Dumai atau Jalan Perjuangan Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Tersangka ini menampung, menempatkan, dan memberangkatkan calon pekerja migran indonesia melalui jalur yang tidak sah," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Nandang Mu'min Wijaya, Selasa, (13/6).

Baca juga: Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku buron Syawal merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di jalan Mardi Utomo RT 01, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Ketika itu, tim polisi menangkap seorang pelaku dan PMI ilegal dengan barang bukti uang Rp5 juta untuk dana keberangkatan.

Kemudian, lanjutnya, diperoleh informasi keberadaan Syawal yang tengah membawa empat PMI asal Mataram NTB dari rumah penampungan jalan Suka Ramai Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai menuju rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri-Dumai atau Jalan Perjuangan Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca juga: Propam Polda Lampung Telusuri Keterlibatan Anggota yang Rumahnya Jadi Penampungan Korban TPPO

"Pada Minggu (11/6), sekitar pukul 02.00 WIB, tim bergerak dan menangkap pelaku di lokasi itu (rumah kontrakan)," jelasnya.

Dari operasi penangkapan itu, lanjutnya, diketahui terdapat satu pelaku lain bernama Joker, 43, asal Bulukumba, Sulawesi Selatan yang merupakan bos dari pelaku Syawal. Joker kini berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, tersangka Syawal dan empat PMI telah dibawa ke Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat