Buronan Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Bersama 4 PMI Ilegal di Riau
BURONAN kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Syawaluddin Nasution alias Syawal, 29, warga Kota Dumai, Riau, berhasil diringkus tim satreskrim Polres Dumai. Ia ditangkap saat akan menyelundupkan empat pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia.
Mereka diciduk saat tengah berada di rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri-Dumai atau Jalan Perjuangan Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Tersangka ini menampung, menempatkan, dan memberangkatkan calon pekerja migran indonesia melalui jalur yang tidak sah," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Nandang Mu'min Wijaya, Selasa, (13/6).
Baca juga: Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku buron Syawal merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di jalan Mardi Utomo RT 01, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Ketika itu, tim polisi menangkap seorang pelaku dan PMI ilegal dengan barang bukti uang Rp5 juta untuk dana keberangkatan.
Kemudian, lanjutnya, diperoleh informasi keberadaan Syawal yang tengah membawa empat PMI asal Mataram NTB dari rumah penampungan jalan Suka Ramai Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai menuju rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri-Dumai atau Jalan Perjuangan Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Baca juga: Propam Polda Lampung Telusuri Keterlibatan Anggota yang Rumahnya Jadi Penampungan Korban TPPO
"Pada Minggu (11/6), sekitar pukul 02.00 WIB, tim bergerak dan menangkap pelaku di lokasi itu (rumah kontrakan)," jelasnya.
Dari operasi penangkapan itu, lanjutnya, diketahui terdapat satu pelaku lain bernama Joker, 43, asal Bulukumba, Sulawesi Selatan yang merupakan bos dari pelaku Syawal. Joker kini berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, tersangka Syawal dan empat PMI telah dibawa ke Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
(Z-9)
Terkini Lainnya
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Kekerasan Terhadap PRT Terus Meningkat, Pengesahan RUU PPRT Diminta jangan Gagal Lagi
Sound of Freedom: Kisah Penumpas Sindikat Perdagangan Anak
Polri Bongkar TPPO Modus Jadi Kuli Bangunan di Malaysia
Pemerintah Berupaya Bantu 53 WNI Korban Perdagangan Orang yang Ditangkap di Malaysia
2.840 Korban TPPO Diselamatkan, Terbanyak Pembantu Rumah Tangga
Pos Pelayanan Imigrasi di Lembata Diharap Mampu Berantas TPPO
Modus Baru TPPO Sasar Anak Muda dari Kelas Menengah yang Paham Digital
Rumah-rumah Sean "Diddy" Combs Digeledah Agen Federal AS
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya
Tangkap Pelaku TPPO Rohingnya, Polresta Banda Aceh Rilis Bukti Penyerahan Uang
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap